Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Sofyan Djalil Minta Organisasi Bentuk Satgas

Kompas.com - 30/05/2022, 20:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil meminta organisasi atau lembaga untuk membentuk Satgas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Hal itu diutarakannya saat menyerahkan 1.026 sertifikat tanah wakaf Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu (29/05/2022).

Pasalnya, penerbitan sertifikat tanah wakaf merupakan bagian dari program pemerintah dalam mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.

Baik itu tanah wakaf milik masyarakat perorangan maupun organisasi keagamaan seperti NU.

Baca juga: Sebanyak 42 Persen Tanah Wakaf di Indonesia Belum Bersertifikat

"Selama ini yang paling progresif pendaftaran tanahnya, yaitu milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) karena ada satgasnya. Kebetulan PCNU Banyuwangi juga membentuk satgas untuk program ini dan berhasil," ujar Sofyan Djalil dalam keterangan tertulis Senin (30/05/2022).

Menurut dia, pembentukan Satgas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Banyuwangi bisa menjadi contoh dan ditularkan ke daerah lain.

Pemerintah bersama organisasi keagamaan perlu lebih cepat mendaftarkan dan menyertifikatkan tanah-tanah wakaf.

Karena tanah yang tidak bersertifikat menjadi aset yang idle. Namun, begitu ada sertifikat maka tanah menjadi aset yang hidup.

"Mari bikin satgas, kami akan dorong kepada Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia supaya bekerja sama dengan satgas NU. Sehingga, dapat mempercepat sertipikat tanah wakaf," jelasnya.

Baca juga: Apakah Tanah Wakaf Dapat Beralih atau Dialihkan?

Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf.

Di antaranya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Serta Surat Edaran Nomor 1/SE/111/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

"Kami punya komitmen, maka dibuat aturan memudahkan, kalau ada komitmen seperti ini insyaallah tanah wakaf bisa tersertipikatkan dalam waktu yang tidak cukup lama," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+