Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Sofyan Djalil Minta Organisasi Bentuk Satgas

Kompas.com - 30/05/2022, 20:15 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil meminta organisasi atau lembaga untuk membentuk Satgas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Hal itu diutarakannya saat menyerahkan 1.026 sertifikat tanah wakaf Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu (29/05/2022).

Pasalnya, penerbitan sertifikat tanah wakaf merupakan bagian dari program pemerintah dalam mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.

Baik itu tanah wakaf milik masyarakat perorangan maupun organisasi keagamaan seperti NU.

Baca juga: Sebanyak 42 Persen Tanah Wakaf di Indonesia Belum Bersertifikat

"Selama ini yang paling progresif pendaftaran tanahnya, yaitu milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) karena ada satgasnya. Kebetulan PCNU Banyuwangi juga membentuk satgas untuk program ini dan berhasil," ujar Sofyan Djalil dalam keterangan tertulis Senin (30/05/2022).

Menurut dia, pembentukan Satgas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Banyuwangi bisa menjadi contoh dan ditularkan ke daerah lain.

Pemerintah bersama organisasi keagamaan perlu lebih cepat mendaftarkan dan menyertifikatkan tanah-tanah wakaf.

Karena tanah yang tidak bersertifikat menjadi aset yang idle. Namun, begitu ada sertifikat maka tanah menjadi aset yang hidup.

"Mari bikin satgas, kami akan dorong kepada Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia supaya bekerja sama dengan satgas NU. Sehingga, dapat mempercepat sertipikat tanah wakaf," jelasnya.

Baca juga: Apakah Tanah Wakaf Dapat Beralih atau Dialihkan?

Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf.

Di antaranya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Serta Surat Edaran Nomor 1/SE/111/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

"Kami punya komitmen, maka dibuat aturan memudahkan, kalau ada komitmen seperti ini insyaallah tanah wakaf bisa tersertipikatkan dalam waktu yang tidak cukup lama," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com