JAKARTA, KOMPAS.com - Apakah tanah wakaf dapat beralih atau dialihkan? Pertanyaan itu mungkin pernah terbesit di benak Anda, khususnya penerima atau pengelola tanah wakaf.
Karena terdapat beberapa ketentuan perihal tanah yang telah diwakafkan. Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Sebagai pembuka, definisi wakaf tertera dalam Pasal 1. Yakni perbuatan hukum wakif (pemilik) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagaian harta bendanya kepada pihak lain.
Tujuannya agar dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Baca juga: Agar Tak Salah, Berikut Hak Atas Tanah yang Dapat Diwakafkan
Hal itu dilakukan melalui Ikrar Wakaf, yang merupakan pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta bendanya yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir.
Sementara nazhir ialah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan
dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
"Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan," tertulis dalam Pasal 3.
Lalu di dalam Pasal 16 disebutkan bahwa harta benda wakaf terdiri dari dua kategori. Yakni harta benda tidak bergerak, dan benda bergerak.
Sementara untuk tanah dan/atau bangunan termasuk dalam kategori harta benda tidak bergerak.
Apabila tanah telah diwakafkan, maka terdapat beberapa ketentuan yang dilarang. Sebagaimana tertera dalam Pasal 40.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.