Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Wakaf dan TKD Terdampak PSN Bisa Dapat Uang Ganti Kerugian

Kompas.com - 01/02/2022, 10:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses ganti rugi pembebasan lahan berstatus Tanah Kas Desa (TKD) dan tanah wakaf untuk proyek strategis nasional (PSN) kini bisa berupa uang.

Sebagaimana disampaikan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin ATR/BPN saat meninjau kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Objek Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi I di Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (29/01/2022).

Baca juga: Uang Ganti Rugi Lahan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Tembus Rp 5 Triliun

Arie menyampaikan, selama ini pengadaan tanah dan ganti kerugian TKD dan tanah wakaf yang terkena PSN harus dilakukan relokasi.

Namun adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, ganti kerugian dapat dimungkinkan berupa uang.

"Sekarang dapat dimungkinkan Tanah Kas Desa relokasinya tak harus di desanya, namun boleh dalam satu kabupaten/kota tergantung pemerintah desa. Dapat juga dalam bentuk uang namun tetap disesuaikan," jelas Arie, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, pengadaan tanah untuk Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi I sudah hampir terselesaikan 100 persen.

"Dengan demikian, pembangunan jalan tol ini akan segera dapat dilaksanakan dengan target penyelesaian tahun 2024," ujarnya.

Dia pun mengimbau agar uang ganti kerugian (UGK) dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

Baik itu untuk membeli sawah lain yang lebih banyak maupun digunakan sebagai modal usaha.

"Sehingga jangan sampai uang yang ada menjadi uang panas dan tidak jadi apa-apa. Gunakan uang ini dengan bijaksana," pungkas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com