JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah merencanakan sejumlah pembangunan dan pengembangan sarana transportasi publik di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebab, IKN ditargetkan dapat memenuhi 80 persen perjalanan masyarakat menggunakan transportasi publik.
Sebagaimana tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Pada Pasal 33 disebutkan bahwa salah satu sistem jaringan transportasi yang akan dikembangkan di IKN ialah sistem jaringan kereta api. Berupa jaringan jalur kereta api dan stasiun.
Baca juga: IKN Bakal Miliki Jaringan Jalur Kereta Api, Berikut Rencananya
Khusus untuk stasiun, di dalam Pasal 42 menyebutkan bahwa sarana tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.
Fungsinya untuk melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
Adapun stasiun kereta api yang dimaksud terdiri dari stasiun kereta api penumpang, dan stasiun operasi.
Stasiun kereta api penumpang yang juga diarahkan dengan konsep pengembangan kawasan TOD itu direncanakan berlokasi:
Baca juga: Kawasan Strategis Nasional IKN Terbagi Beberapa Wilayah, Apa Saja?
Sementara itu, untuk stasiun operasi kereta api rencananya akan dikembangkan di beberapa lokasi berikut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.