JAKARTA, KOMPAS.com - Cara mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) patut dipahami agar tidak kebingungan saat akan melakukannya.
Apalagi kini proses pengajuannya diawali melalui smartphone menggunakan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).
Melansir informasi dari situs resmi BP Tapera, FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.
Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan KPR FLPP, SBUM, BP2BT, dan Tapera?
Manfaat yang akan diperoleh dari FLPP meliputi suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, uang muka ringan mulai dari 1 persen, cicilan KPR sampai 20 tahun.
Kemudian, bebas Pajak Penghasilan Nilai (PPN), bebas premi asuransi, serta bisa memperoleh Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta (bila mengajukan).
Namun, tidak semua masyarakat bisa memperoleh manfaat KPR FLPP. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima, sebagaimana berikut:
Setelah merasa memenuhi persyaratan, masyarakat bisa melakukan pengajuan FLPP melalui aplikasi SiKasep, berikut caranya:
Baca juga: Milenial Bergaji Rp 4 Juta Dominasi Penerima KPR FLPP Kuartal I-2022
Setelah melewati tahapan-tahapan diatas, kemudian dapat melakukan pengajuan proses verifikasi. Di mana terdapat 6 tahap keterangan status, meliputi:
Apabila seluruh proses pengajuan berjalan baik, maka masyarakat berhak untuk memiliki rumah melalui KPR FLPP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.