Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/05/2022, 18:22 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) patut dipahami agar tidak kebingungan saat akan melakukannya.

Apalagi kini proses pengajuannya diawali melalui smartphone menggunakan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).

Melansir informasi dari situs resmi BP Tapera, FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.

Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan KPR FLPP, SBUM, BP2BT, dan Tapera?

Manfaat yang akan diperoleh dari FLPP meliputi suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, uang muka ringan mulai dari 1 persen, cicilan KPR sampai 20 tahun.

Kemudian, bebas Pajak Penghasilan Nilai (PPN), bebas premi asuransi, serta bisa memperoleh Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta (bila mengajukan).

Namun, tidak semua masyarakat bisa memperoleh manfaat KPR FLPP. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima, sebagaimana berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah
  • Penerima belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk kepemilikan rumah
  • Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Setelah merasa memenuhi persyaratan, masyarakat bisa melakukan pengajuan FLPP melalui aplikasi SiKasep, berikut caranya:

  • Mengunduh dan meng-install aplikasi SiKasep di smartphone
  • Mendaftarkan diri
  • Melakukan foto selfie
  • Melakukan foto KTP
  • Mengajukan cek subsidi checking
  • Menentukan lokasi rumah idaman (untuk mendapatkan data minat rumah yang diinginkan masyarakat)
  • Menentukan bank pelaksana penyalur
  • Mengajukan rumah subsidi yang diinginkan.

Baca juga: Milenial Bergaji Rp 4 Juta Dominasi Penerima KPR FLPP Kuartal I-2022

Setelah melewati tahapan-tahapan diatas, kemudian dapat melakukan pengajuan proses verifikasi. Di mana terdapat 6 tahap keterangan status, meliputi:

  • Tedaftar
  • Proses pengajuan subsidi checking
  • Lolos pada tahap subsidi checking (jika tidak lolos keterangan status sebaliknya)
  • Proses pengajuan verifikasi bank (pemohon akan dihubungi bank untuk melengkapi persyaratan)
  • Lolos pada tahap verifikasi bank
  • Proses pengajuan dana FLPP oleh bank

Apabila seluruh proses pengajuan berjalan baik, maka masyarakat berhak untuk memiliki rumah melalui KPR FLPP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com