JAKARTA, KOMPAS.com - Ketersediaan air baku bagi masyarakat menjadi salah satu aspek penting dalam rangka pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Mengingar air merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat sehari-hari ketika bertempat tinggal di suatu daerah.
Untuk itu, seiring rencana pembangunan dan pengembangan IKN, pemerintah merencanakan pembangunan bendungan guna memenuhi kebutuhan air baku.
Adapun pembangunan infrastruktur sumber daya air yang sudah santer terdengar yakni Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Intip Progres Bendungan Pertama di IKN, Ditargetkan Tuntas 2023
Sebagaimana mengutip informasi dari situs resmi Kementerian PUPR, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pernah menyampaikan, Bendungan Sepaku Semoi berkapasitas 2.500 liter per detik.
Menurutnya, bendungan yang ditargetkan tuntas pada 2023 mendatang itu akan mencukupi kebutuhan air baku di IKN hingga 2030.
"Ke depan kita juga akan tambah dengan membangun Bendungan Batu Lepek dan Bendungan Selamayu," ujarnya.
Untuk Bendungan Batu Lepek, memiliki potensi memenuhi kebutuhan air baku sebesar 5.000 liter per detik dan telah dilaksanakan studi kelayakan pada 2020.
Sementara studi kelayakan Bendungan Selamayu telah dilakukan pada 2021 dengan potensi air baku sebesar 3.950 liter per detik.
Sejatinya, di Provinsi Kaltim sudah terdapat enam tampungan air yang bisa dimanfaatkan. Yakni Bendungan Manggar di Balikpapan dengan kapasitas tampung 14,2 juta meter kubik.
Lalu Bendungan Teritip di Balikpapan 2,43 juta meter kubik, Embung Aji Raden di Balikpapan 0,49 juta meter kubik, Bendungan Samboja di Kutai Kartanegara 5,09 juta meter kubik.
Kemudian, Intake Kalhol Sungai Mahakam 0,02 juta meter kubik, dan Bendungan Lempake di Samarinda 0,67 juta meter kubik.
Baca juga: Menguak Rencana Pengembangan Infrastruktur Sumber Daya Air di IKN
Namun belum cukup sampai di siitu, pemerintah masih merencanakan sejumlah pembangunan bendungan beserta infrastruktur pendukungnya untuk menopang kebutuhan air di IKN.
Rencana itu tertera dokumen Urban Design Development Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN yang diramu Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR. Berikut daftarnya: