Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Jalan Tol Baru Harus Mendapatkan Pemeliharaan?

Kompas.com - 16/05/2022, 11:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJalan tol adalah infrastruktur konektivitas yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat karena mampu memangkas waktu tempuh perjalanan.

Sebagai salah satu infrastruktur penting yang tengah digenjot pengadaannya di seluruh wilayah Indonesia, jalan tol harus mendapatkan pemeliharaan rutin hingga perbaikan, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Namun pernahkah terpikir, kapan seharusnya jalan tol yang baru dibuka untuk publik harus mendapatkan pemeliharaan?

Pengamat Perkerasan Jalan dan Aspal yang pernah menjabat sebagai Direktur Bina Teknik Bina Marga Kementerian PUPR Purnomo menjelaskan, waktu pemeliharaan jalan tol tergantung pada bahan penyusunnya.

Untuk diketahui, terdapat dua jenis bahan penyusun jalan tol, yakni dari aspal atau perkerasan fleksibel dan dari beton atau perkerasan rigid.

Baca juga: Perkerasan Aspal dan Beton di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Purnomo memaparkan umur rencana perkerasan fleksibel adalah 20 tahun, sedangkan perkerasan rigid sekitar 40 tahun.

Jelas Purnomo, apabila pelaksanaan konstruksi dilakukan dengan benar, maka dalam sepertiga umur rencana seharusnya jalan tol tidak perlu mendapatkan perbaikan.

“Jadi misal gini, kok ada perkerasan fleksibel tapi 7 tahun sudah rusak, pasti ada yang tidak beres,” ungkap Purnomo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Hal yang sama juga terjadi pada perkerasan rigid. Apabila dalam waktu 15 tahun sudah ada perbaikan, maka desain atau pelaksanaan proyeknya tidak dilaksanakan dengan benar.

Agar pengendara merasa nyaman dalam berkendara dan terhindar dari kecelakaan, konstruksi jalan tol harus memperhatikan International Roughness Index (IRI).

Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Fungsi 4 Lajur Jalan Tol

IRI adalah parameter ketidakrataan suatu jalan yang digunakan untuk mengetahui ukuran yang harus dicapai dalam pembangunan jalan tol.

“Kalau di Amerika itu IRI-nya 1, jadi mulus dan rata. Tapi kalau di kita, kalau yang benar pelaksanaannya, sebaiknya jalan baru mensyaratkan IRI-nya 2,” tambah Purnomo.

Namun sangat disayangkan, menurut Purnomo tak jarang jalan tol di Indonesia yang baru diresmikan dan dibuka untuk umum memiliki IRI yang sudah mendekati 4.

Artinya, kondisi jalan tol sudah dalam keadaan yang tidak rata atau terasa berguncang ketika dilalui.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com