Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Bisa Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 06/05/2022, 14:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam beleid ini, dijelaskan bahwa perangkat (pegawai) Otorita IKN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasal 5 Bab III menyebutkan bahwa PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau berdasarkan penugasan dari instan induknya.

Baca juga: Perpres Pengadaan Tanah di IKN Resmi Diteken, Begini Skemanya

Namun, apabila PNS tersebut berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai Otorita IKN, maka PNS bersangkutan juga dapat kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

"PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan," bunyi aturannya seperti dikutip jdih.setneg.go.id, Jumat (6/5/2022).

Sementara untuk PPPK, dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.

"PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," lanjut aturan tersebut.

Diketahui, Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pejabat pembina kepegawaian.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara yang terdiri dari:

1. Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara

2. Deputi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

3. Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com