Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Keluhan Nelayan kepada Jokowi, Ini Tindak Lanjut BPN Gresik

Kompas.com - 22/04/2022, 10:00 WIB
Hamzah Arfah,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menerima keluhan dari warga ketika mengunjungi Bale Purbo yang berada di kampung nelayan di Kelurahan Lumpur, Kecamatan/Kabupaten Gresik, terkait sertifikat tanah.

Presiden mengatakan, lahan yang ditempati warga nelayan di pesisir merupakan tanah oloran, sehingga sulit untuk disertifikatkan.

Namun, Jokowi kemudian menelepon Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil melakukan koordinasi.

Baca juga: Terbengkalai 16 Tahun, Sertifikat Tanah 9,3 Hektar Diserahkan ke Pemprov Bengkulu

Meskipun sulit namun tanah tersebut masih bisa diurus kepemilikan sertifikatnya.

Menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik kemudian mengumpulkan warga nelayan di Kelurahan Lumpur.

Selain itu, BPN Juga menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak kepelabuhanan, Kamis (21/4/2022).

"Kami langsung koordinasi dengan pihak pemerintah daerah, dengan nelayan juga kami undang," ujar Kepala BPN Gresik Asep Heri, Kamis (21/4/2022).

Asep menjelaskan, Kelurahan Lumpur sebenarnya termasuk dalam wilayah binaan trijuang. Di mana masyarakat setempat didampingi menyiapkan persyaratan pertanahan.

Khusus di kampung nelayan Lumpur, masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) berdasarkan surat keputusan bersama tahun 1996.

"Tentu yang berwenang di kepelabuhan yakni, pihak Pelindo akan kami datangkan. Segera kami akan menarik garis ukur dari pantai, kita tentukan mana tanah milik nelayan yang masuk ke dalam tanah DLKR/DLKP dan mana yang bukan," ucap Asep.

BPN Gresik akan melakukan identifikasi, terkait siapa saja pemilik lahan, sekaligus mencari tahu berapa lama warga tersebut telah menempatinya.

Sebab menurut regulasi tanah persil, warga harus menempati lahan tersebut minimal 20 tahun.

BPN Gresik juga tengah melakukan kajian regulasi, dengan akan menggandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di Yogyakarta.

Sebab menurut Asep, pihaknya akan lebih dulu mencari dasar aturan, yang bisa dijadikan acuan untuk penerbitan sertifikat.

"Menteri juga akan memberikan petunjuk khusus, tindak lanjut mengenai penyertifikatan tanah DLKP dan DLKL. Sehingga sertifikat yang dikeluarkan, memiliki kepastian hukum," kata Asep.

Salah seorang warga yang juga berprofesi sebagai nelayan, Ahmad Toyani mengaku, telah menempati tanah lebih dari 20 tahun.

Selama ini, Toyani juga menyatakan, aktif dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah seluas 4x10 meter persegi yang di tempati.

"Saya asli sini, tanah ini warisan orang tua. Mereka menguruk tanah ini pada tahun 70-an. Semoga tanah ini bisa disertifikatkan, sehingga saya merasa aman tinggal di sini dan memiliki kepastian secara hukum," tutur Toyani.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com