Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbengkalai 16 Tahun, Sertifikat Tanah 9,3 Hektar Diserahkan ke Pemprov Bengkulu

Kompas.com - 08/04/2022, 17:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyerahkan sertifikat tanah seluas 9,3 hektar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Jumat (8/4/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman menjelaskan, sertifikat tanah tersebut diserahkan karena selama 16 tahun terbengkalai dan dikuasai oleh masyarakat.

Penyerahan sertifikat juga merupakan bentuk sinergisme dan kolaborasi untuk mendukung Pemprov Bengkulu.

"Ada permohonan dari Pemprov Bengkulu mengenai tanah aset yang dikuasai pihak ketiga dan kami coba lakukan pendampingan, sehingga tanah itu akhirnya bisa kami kuasai lagi," kata Heri dilansir dari Antara, Jumat (8/4/2022).

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi kinerja Kejati Bengkulu atas integritas, dedikasi, dan peran aktifnya dalam melaksanakan pendampingan penyelesaian masalah sengketa tanah milik Pemprov Bengkulu.

Rohidin juga memberikan penghargaan kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah Judhy Ismono.

Penghargaaan itu diberikan atas keberhasilannya mengembalikan aset Pemprov Bengkulu berupa tanah seluas 9,3 hektar tersebut.

Baca juga: Lewat PTSL, 2.989 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Warga Tangerang

Aset milik Pemprov Bengkulu itu awalnya akan dihibahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan anak. Namun, Kemenkumham tidak membangun di kawasan itu sehingga tanah tersebut terbengkalai.

Rohidin mengakui, ada beberapa aset yang selama ini bermasalah dan telah dilakukan proses pendampingan dari Kejati.

"Alhamdulillah, sudah diukur ulang dan sudah keluar sertifikatnya, tentu ini menjadi legal dan bisa kami manfaatkan untuk kepentingan lebih besar," tambahnya.

Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Bengkulu Syafrianto kepada Rohidin.

Lalu, disaksikan oleh pihak Kejati Bengkulu dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penertiban aset Pemprov Bengkulu tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem tata kelola barang milik daerah guna mewujudkan good and clean government.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com