Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Akui Pendaftaran Tanah dengan BPJS Kesehatan Tak Logis, tapi...

Kompas.com - 22/03/2022, 10:40 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengakui BPJS Kesehatan sebagai syarat tambahan dalam pendaftaran tanah memang tidak logis.

"Sebenarnya begini, apa logikanya pendaftaran tanah dengan BPJS? Nggak ada logikanya," terang Sofyan dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022, Senin (21/3/2022).

Akan tetapi, kata Sofyan, Undang-undang (UU) BPJS Kesehatan menyatakan, seluruh layanan publik wajib mematuhi BPJS Kesehatan.

Sebab, BPJS Kesehatan menjadi universal coverage (kewajiban menyeluruh). Jadi, setiap warga negara akan dilindungi kesehatannya dengan badan hukum publik tersebut.

Menurutnya, hal ini merupakan capaian luar biasa bagi warga negara. Karena, tidak banyak negara setingkat kekayaan Indonesia yang mampu melakukan tindakan seperti halnya BPJS Kesehatan.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan Saat Jual Beli Tanah?

"Sekarang nggak perlu lagi (nabung untuk kesehatan). Dengan bayar rutin aja BPJS, kalau sakit BPJS yang tanggung," tambah dia.

Sehingga, bagi masyarakat yang sudah memiliki asuransi pribadi tetap diwajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan karena menjadi bagian dari gotong-royong tersebut.

"Untuk memastikan bahwa orang itu comply (patuhi) dengan wajib, maka layanan publik harus membuktikan. Hey you udah bayar belum? Itu (ada di) Inpres," kata Sofyan.

Adapun BPJS Kesehatan diwajibkan sebagai syarat baru dalam pendaftaran tanah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN).

Inpres ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta menjamin keberlangsungan program JKN.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mengoptimalisasikan program JKN, termasuk Kementerian ATR/BPN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com