Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Sertifikat Tanah Bisa Pakai Bukti Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 12/03/2022, 06:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah karena jual beli wajib melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan yang statusnya aktif.

Namun pasti ada sejumlah pemohon yang status kepesertaan BPJS Kesehatan nya tidak aktif alias memiliki tunggakan iuran.

Di sisi lain, tidak semua pemohon mampu membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Apalagi jika tunggakannya sudah lama dan butuh uang banyak. Lantas, bagaiamana solusinya?

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan Saat Jual Beli Tanah?

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng menanggapi hal tersebut dalam Webinar Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Layanan Pertanahan Karena Jual Beli yang disiarkan di YouTube Kementerian ATR/BPN pada Kamis (10/03/2022).

Dia mengeklaim, Kementerian ATR/BPN tidak akan menghambat pendaftaran peralihan karena jual beli ini hanya karena belum punya kartu BPJS Kesehatan ataupun statusnya tidak aktif.

"Jadi semuanya kita layani. Tetap kita daftarkan dan selesaikan sesuai ketentuan SOP, nanti dalam Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) ada note bahwa saat pemohon mengambil produk (sertifikat tanah) harus melampirkan bukti Kartu BPJS Kesehatan aktif," jelas Andi Tenri Abeng.

Dengan demikian pemohon harus mengaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan terlebih dahulu agar kembali aktif dan dapat mengambil sertifikat tanah.

Tetapi karena ada gap pada SOP penyelesaian pengurusan sertifikat tanah yaitu 5 hari dengan SOP pendafataran sebagai peserta BPJS Kesehatan yakni 14 hari, terdapat kebijakan yang bisa diambil pemohon.

Yakni dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dari BPJS Kesehatan. Mengingat tidak semua orang mampu membayar lunas karena tunggakannya sudah sekian tahun.

"Ini ada kebijakan dari BPJS Kesehatan itu dengan pembayaran bertahap. Artinya begitu masyarakat membayar cicilan pertama, note yang ada di STTD sudah gugur, sehingga saat selesainya sertifikat tanah bisa diambil cukup dengan memperlihatkan bukti bayar cicilan pertama," pungkas Andi Tenri Abeng.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan program pembayaran tunggakan iuran secara bertahap atau dengan mencicil melalui program REHAB.

"Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab)," kata Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (01/03/2022).

Untuk bisa memanfaatkan program mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, yakni:

  • Peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP)
  • Memiliki tunggakan 4-24 bulan
  • Maksimal periode pembayaran bertahap sebanyak 12 tahapan
  • Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali Februari, pendaftaran sampai dengan tanggal 27.

 

Penulis: Mutia Fauzia, Muhdany Yusuf Laksono | Editor: Egidius Patnistik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com