Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Aturan Masuk Mal dan Bioskop PPKM Jawa-Bali

Kompas.com - 09/03/2022, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut salah staunya mengatur soal pembatasan pengoperasian pusat perbelanjaan atau mal maupun bioskop di dalamnya.

Aturan pengoperasian mal termasuk bioskop ini berlaku mulai 8 sampai 14 Maret 2022.

Pada wilayah dengan PPKM Level 4, kegiatan mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu operasional pukul 21.00 waktu setempat.

Semua pengunjung hingga pegawai di mal wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ini menjadi artikel terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Bagaimana dengan aturan masuk mal dan bioskop pada daerah PPKM Level 3 hingga 2? Selanjutnya baca di sini Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop Terbaru PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali

Tidak sedikit masyarakat yang menunda membeli rumah idaman seiring dengan kondisi perekonomian Indonesia yang membaik.

Contohnya, perumahan Puri Nirwana Residences (PNR) yang berlokasi di Sukaraya, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Nirwana Group membanderol unit-unit rumah subsidi ini dengan harga Rp 168 juta yang bisa diakses oleh pembeli melalui skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dengan harga sebesar itu, berapa luas tanah dan bangunan yang akan didapatkan? Selengkapnya baca di sini Penampakan Rumah Subsidi Rp 168 Juta di Bekasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat baru dalam proses jual beli tanah sejak 1 Maret 2022.

Dalam penerapannya di lapangan, mungkin banyak masyarakat yang masih kebingungan siapa yang perlu melampirkan BPJS Kesehatan?

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, pihak yang dipersyaratkan melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan adalah pembeli tanah.

"Apakah ini mempersulit? Tidak, yang dipersyaratkan itu adalah pembeli," ujarnya, dikutip dari unggahan YouTube Kementerian ATR/BPN pada Sabtu (5/3/2022).

Selanjutnya baca di sini Siapa Saja yang Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan Saat Jual Beli Tanah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com