Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop Terbaru PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali

Kompas.com - 08/03/2022, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda yang hendak mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal patut memperhatikan aturan masuknya seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Aturan pengoperasian mal termasuk bioskop ini berlaku mulai 8 sampai 14 Maret 2022.

Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut aturannya:

Wilayah PPKM Level 4

Wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 seperti Kota Magelang di Jawa Tengah dan Kota Madiun di Jawa Timur.

Baca juga: Penempatan Food Court di Lantai Atas Mal Pengaruhi Psikologi Konsumen

Kegiatan pada mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Semua pengunjung hingga pegawai di mal wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orangtua. Anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Kemudian, tempat makan dan kafe yang berada di area mal diizinkan buka dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitasnya maksimal 60 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Di sisi lain, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Selain itu, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama untuk anak usia 6-12 tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com