JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menuturkan, Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi bakal memiliki lajur khusus bagi pengendara kendaraan roda dua.
Hal ini dia sampaikan saat acara Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), Perjanjian Penjaminan, serta Perjanjian Regress Tol Gilimanuk-Mengwi di Provinsi Bali, Selasa (8/3/2022).
"Seperti yang telah ditayangkan tadi, Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi akan memiliki lajur khusus untuk pengguna kendaraan roda dua," ungkap Danang.
Jalur khusus ini berada di Simpang Susun (SS) Pekutatan-Mengwi sepanjang kurang lebih 40 kilometer dengan kecepatan rencana 40 kilometer per jam.
Rencananya, Tol Gilimanuk-Mengwi akan mulai dibangun pada Juni 2022 dan target beroperasinya pada November 2024 mendatang.
Infrastruktur konektivitas ini dirancang membentang 96,84 kilometer yang terdiri dari tiga seksi.
Ketiganya adalah Gilimanuk-Pekutatan 54,7 kilometer, Pekutatan-Soka 23,17 kilometer, serta Soka-Mengwi 18,92 kilometer.
Baca juga: PPJT Tol Kedua di Pulau Dewata Resmi Diteken, Nilai Investasi Rp 24,6 Triliun
Selain jalur khusus kendaraan roda dua, Tol Gilimanuk-Mengwi juga dilengkapi dengan enam simpang susun (SS).
Diharapkan dengan dioperasikannnya infrastruktur konektivitas tersebut akan memangkas waktu tempuh dari 6 jam menjadi 1-1,5 jam.
Jalan tol ini juga memiliki delapan Tempat Istirihat dan Pelayanan (TIP) atau rest area yaitu 4 rest area Tipe A dan rest area Tipe B.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.