Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Klaim Pengukuran Tanah Desa Wadas Telah Disepakati Warga

Kompas.com - 10/02/2022, 05:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Meski demikian, dia berharap ke depan warga Wadas secara keseluruhan dapat menyetujui pengukuran lahannya sebagai lokasi pengadaan material untuk PSN Bendungan Bener tersebut.

"Semoga warga yang belum setuju nanti bisa menerima. Dengan begitu pengukurannya dapat segera tuntas," ucap dia.

Baca juga: Poin-poin Penolakan Warga Wadas terhadap Tambang Quarry untuk PSN Bendungan Bener

Dalam pelaksanaannya, BPN Purworejo membagi sebanyak 10 tim pengukur dengan total 80 orang yang terdiri dari petugas BPN, Kementerian Pertanian serta melibatkan warga.

"Jadi pengukuran memang kami targekan, setiap tim itu bisa menyelesaikan 15 sampai 20 bidang tanah, sehingga kalau 10 tim itu kami harap 200 bidang setiap hari. Sehingga bisa selesai pada Kamis, 10 Februari 2022," tutur dia.

Dwi membenarkan BPN Purworejo yang meminta aparat kepolisian untuk melakukan pendampingan pengukuran lahan warga tersebut.

Alasannya, karena sebelumnya saat petugas BPN datang ke lapangan pernah mendapatkan penolakan dari sejumlah warga Wadas.

"Pendampingan ini juga dilakukan agar proses pengukuran bisa terlaksana dengan cepat," imbuhnya.

Sebelumnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah segera menghentikan pengukuran desa Wadas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Benar.

"Kami minta pengukuran Desa Wadas yang dilakukan oleh BPN Purworejo ini dihentikan, terlebih dengan melibatkan pendampingan ratusan aparat yang faktanya malah mengintimidasi dan menangkap puluhan warga," kata Dewi saat dihubingi Kompas.com, Rabu (09/02/2022).

Baca juga: Bendungan Bener, PSN yang Ditolak Warga Wadas merupakan Tertinggi Kedua di Asia Tenggara

Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Bagi Pembangunan, aktivitas pertambangan tidak masuk dalam bagian kepentingan umum.

Namun, Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yang inkonstitusional, menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap kegiatan pertambangan.

Daka dalam hal ini, KPA menilai pemerintah telah sesat berlogika hukum dan melakukan suatu tindakan melawan hukum.

Selain itu, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada poin 7 memutuskan bahwa Pemerintah harus menangguhkan segala kegiatan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas akibat UU Cipta Kerja.

KPA juga menegaskan bahwa pelaksanaan PSN seharusnya dilakukan dengan tidak menghilangkan hak-hak rakyat atas tanah dan ruang hidup mereka.

Dia menilai kasus pengukuran tanah di Desa Wadas ini sudah mengarah kepada tindakan perampasan tanah rakyat yang bersifat memaksa dengan dalih proyek-proyek pembangunan strategis untuk kepentingan nasional.

"Kami menilai, apa yang terjadi di Wadas bukan lagi proses pembangunan PSN yang seharusnya dilakukan dengan menjunjung tinggi hak-hak konstitusi warga negara, mengedepankan prinsip musyawarah," pungkas Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com