Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Berlaku, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Rp 500

Kompas.com - 09/02/2022, 17:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif dua ruas Jalan Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan sebesar Rp 500.

Kedua ruas yang dimaksud adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasamarga Metropolitan Tollroad dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Dalam akun Instagram PT Jasamarga Metropolitan Tollroad @jasamargametropolitan, perusahaan menginformasikan kenaikan tarif jalan tol tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.

"Kawan JM, “Dalam Waktu Dekat" Ruas Tol Dalam Kota Jakarta (Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit) yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada akan diberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022," tulis @jasamargametropolitan dikutip Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Untuk golongan I yang awalnya dipatok sebesar Rp 10.000, nanti akan naik menjadi Rp 10.500.

Baca juga: Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Segera Naik

Kemudian golongan II dan III menjadi Rp 15.500 yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp 15.000.

Sementara golongan IV dan V, tarifnya menjadi Rp 17.500 setelah sebelumnya sebesar Rp 17.000.

Meski begitu, kapan tepatnya waktu penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta belum diumumkan secara pasti.

Terakhir kali, kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta diberlakukan pada 31 Januari 2020 atau dua tahun lalu.

Kenaikan tarif juga dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali.

Keputusan juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi untuk menjaga kepercayaan investor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com