Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengupas Prosedur Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur

Kompas.com - 09/02/2022, 11:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur tak jarang menuai konflik pada proses pembebasannya.

Contohnya adalah pengadaan lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (9/2/2022), batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas akan digunakan sebagai material pembangunan Waduk Bener yang berlokasi di Kabupaten Purworejo.

Sekitar 124 hektar luas lahan yang direncanakan akan dibebaskan. Alhasil, proses ini menimbulkan konflik antara warga dan aparat terkait.

Baca juga: Hindari Penipuan Jual-Beli Tanah dengan Cara Berikut Ini

Melihat fenomena tersebut, bagaimana sebenarnya prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur yang sesuai aturan?

Pelaksanaan pengadaan tanah telah diatur pada ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam pasal 13 UU No. 2 Tahun 2012 tertulis bahwa terdapat empat tahapan pengadaan tanah, meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Pertama adalah tahap perencanaan yang dilakukan oleh instansi terkait berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis dan rencana kerja pemerintah instansi bersangkutan.

Tahap perencanaan dilakukan dengan menyiapkan dokumen pengadaan tanah yang memuat maksud dan tujuan rencana pembangunan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah, letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan.

Selain itu, perlu juga mencantumkan gambaran umum status tanah, perkiraan waktu pelaksanaan pengadaan tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan, perkiraan nilai tanah hingga rencana penganggaran.

Adapun dokumen perencanaan tanah wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi sebelum melangkah kepada tahapan selanjutnya.

Baca juga: Segudang Keuntungan Punya Sertifikat Tanah, Salah Satunya Akses Modal Usaha

Kedua adalah tahap persiapan pengadaan tanah yang dilakukan melalui pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan konsultasi publik rencana pembangunan.

Konsultasi publik rencana pembangunan dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak.

Proses ini dilaksanakan di tempat rencana pembangunan kepentingan umum atau di tempat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Konsultasi publik dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari kerja dan apabila setelah melewati batas waktu tersebut masih terdapat pihak yang merasa keberatan, akan dilangsungkan konsultasi publik ulang selama 30 hari kerja yang diikuti dengan berbagai prosedur lain.

Baca juga: Penting Diketahui Pembebasan Tanah dan Proses Ganti Ruginya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com