JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah warga Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dilaporkan memblokade akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Selasa (25/1/2022).
Blokade jalan dilakukan lantaran janji pembayaran ganti rugi sebagian lahan yang digunakan untuk jalan tersebut masih belum menemui kejelasan sejak 2 tahun terakhir.
Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas Wardoyo mengatakan bahwa persoalan pelebaran jalan terkait adalah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Baca juga: Percepat Penyelesaian Tanah Transmigrasi, Perpres Reforma Agraria Akan Direvisi
Diketahui, pelebaran jalan melalui pengadaan tanah adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mempercepat pembangunan proyek infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun proses pengadaan tanah memiliki sederet tahapan yang harus dilalui, termasuk pemberian uang ganti rugi kepada masyarakat sebagai bentuk timbal balik.
Lalu, bagaimana proses pengadaan tanah?
Ganti rugi pengadaan tanah selama ini dijalankan sesuai dengan aturan yang ada pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 yang disempurnakan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 Tahun 2020.
Terdapat 4 proses pengadaan tanah yang harus dilalui, meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Proses pertama adalah perencanaan melalui penyiapan berbagai dokumen hingga melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Kedua adalah proses persiapan yang dilakukan dengan mengajukan permohonan penetapan lokasi (penlok) kepada Gubernur atau Walikota setempat agar lebih efektif dan efisien.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.