Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roadmap Berbasis Elektronik Disusun, Percepat Pengadaan Tanah PSN

Kompas.com - 25/01/2022, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peta jalan atau roadmap pengadaan tanah berbasis elektronik tahun 2022 telah disusun untuk mempercepat pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut Direktortur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari, roadmap ini akan diselaraskan dengan roadmap Kementerian ATR/BPN.

"Target kita masih sama yaitu 4,5 juta hektar," kata Direktur Jenderal PTPP Embun Sari dalam keterangannya, Selasa (25/01/2022).

Baca juga: Benarkah Biaya Pendaftaran Tanah Gratis? Ini Penjelasan BPN

Dia juga menjelaskan, saat ini terdapat pengembangan dari Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam menggambarkan nilai tanah, yakni Peta Nilai Bidang Tanah (NBT).

Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dalam empat tahap, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil.

Embun menuturkan, sebelum dibentuk Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UUCK), tahapan berdiri sendiri dan lepas.

Seperti pada saat perencanaan, instansi yang memerlukan tanah tidak boleh melibatkan Kementerian ATR/BPN.

Namun, setelah adanya UUCK, Kementerian ATR/BPN bisa dilibatkan dalam proses perencanaan sehingga akan lebih siap dalam menyusun datanya.

Dengan adanya UUCK serta peraturan pelaksananya, diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan dalam pengadaan tanah dapat diselesaikan dengan baik.

"Tugas kita adalah memastikan dan menyediakan tanah-tanah untuk PSN itu tersedia, dan selain itu juga menyelesaikan pengadaan tanah non-PSN. Dengan UUCK diharapkan menjawab permasalahan yang ada," pungkasnya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com