KOMPAS.com – Memiliki hunian adalah impian bagi banyak orang. Karenanya, telah hadir berbagai fasilitas dan layanan guna mempermudah masyarakat untuk segera memperoleh hunian.
Contohnya adalah fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR adalah cara mencicil rumah dalam janga waktu dan bunga tertentu yang bisa diajukan melalui lembaga keuangan bank dan non-bank.
Bahkan saat ini, masyarakat telah dipermudah dengan penyediaan layanan pengajuan KPR secara online dan menawarkan fasilitas pengajuan KPR tanpa harus ke kantor.
Baca juga: Ingin Menabung Buat Beli Rumah? Coba Daftar dan Ajukan KPR Tapera
Simak layanan pengajuan KPR online pada BNI, Mandiri dan BCA sebagai berikut:
1. Akses formulir online dan pilih “Layanan Digital” atau “BNI Mobile Banking”,
2. Pilih “BNI Griya”, klik “Daftar” dan pilih menu “Aplikasi”, dan
3. Isi aplikasi lengkap dan klik “SUBMIT” dan tunggu petugas BNI menghubungi pemohon melalui nomor yang telah dicantumkan.
1. Akses formulir online dan pilih “Ajukan KPR”,
2. Isi formulir secara lengkap, mulai dari nama, tanggal lahir, nomor telepon, alamat e-mail, lokasi cabang Bank Mandiri terdekat dan jenis pembayaran, dan
3. Klik "Lanjut" dan tunggu petugas Mandiri untuk menghubungi pemohon melalui nomor yang telah dicantumkan.
1. Pemohon mengeklik “Ajukan KPR”,
2. Setelah itu klik “Daftar Sekarang” untuk membuat akun baru lalu masuk melalui pilihan “Login”, dan
3. Isi seluruh persyaratan dan formulir yang disediakan, kemudian tunggu petugas BCA menghubungi nomor yang telah dicantumkan.
1. Fotokopi KTP dan foto 3x4 pemohon dan pasangan,
2. Fotokopi Kartu Keluarga,