Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Syarat Membangun Tangga Darurat?

Kompas.com - Diperbarui 22/11/2022, 15:44 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.comGempa bumi mengguncang wilayah Cianjur pada Senin (21/11/2022). Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa tersebut berkekuatan 5,6 magnitudo.

Akibatnya, getaran gempa juga dirasakan di berbagai wilayah lain, seperti Bogor, Depok, hingga Jakarta.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Senin (21/11/2022), ASN Pemprov DKI Jakarta berhamburan keluar Balaikota setelah merasakan guncangan gempa kemarin.

Baca juga: Gunakan Teknologi Ini, Bangun Rumah Lebih Cepat dan Tahan Gempa

Mereka berhamburan keluar gedung melalui tangga, tangga darurat ataupun lift.

Bagaimana seharusnya pengelola gedung menyediakan tangga darurat?

Tangga darurat merupakan fasilitas yang wajib ada di gedung dengan okupansi tinggi atau dengan tinggi lebih dari 3 lantai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, terdapat beberapa persyaratan pembangunan tangga darurat sebagai sarana penyelamatan.

Adapun syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Syarat membangun tangga darurat

Yang pertama adalah setiap gedung dengan ketinggian lebih dari 3 lantai harus mempunyai minimal 2 buah tangga darurat dengan jarak maksimum 45 meter.

Tangga darurat juga harus dilengkapi dengan pintu tahan api minimum 2 jam dengan arah pintu membuka ke tangga dan bisa tertutup otomatis.

Area tersebut juga wajib dilengkapi dengan fan untuk memberikan tekanan positif. Selain itu, pintu juga harus dilengkapi dengan lampu dan petunjuk keluar atau exit yang menyala saat listrik mati, sehingga energi yang digunakan berasal dari baterai UPS terpusat.

Lebih lanjut, tangga darurat yang terletak di dalam bangunan harus dipisahkan dari ruang-ruang lain dengan pintu tahan api serta bebas asap dengan jarak capai minimum 9 meter dan maksimum 45 meter.

Lebar tangga yang dianjurkan adalah 1,2 meter dan tidak boleh berbentuk melingkar vertikal untuk mempermudah penyelamatan serta memastikan keamanaan pengguna gedung.

Sedangkan untuk ketentuan pembangunan tangga darurat yang lain bisa disesuaikan dengan pedoman lain dengan standar teknis keamanan.

Sementara itu, setiap bangunan untuk pelayanan dan kepentingan umum, seperti kantor, pasar, rumah sakit, rumah susun, asrama, sekolah dan tempat ibadah harus dilengkapi dengan sistem komunikasi internal dan sistem peringatan bahaya.

Tidak hanya itu, setiap lantai bangunan juga harus memiliki fasilitas penyelamatan berupa meja yang cukup kuat serta sarana evakuasi yang memadai sebagai fasilitas perlindungan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com