KOMPAS.com – Gempa bumi mengguncang wilayah Banten pada Jumat (14/1/2022) pukul 16.05 WIB. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa tersebut berkekuatan 6,7 magnitudo.
Akibatnya, getaran gempa juga dirasakan di berbagai wilayah lain, seperti Depok, Jakarta hingga Lampung.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (15/1/2022), warga Apartemen MTH Residence, Jatinegara, Jakarta Timur, dilaporkan berhamburan keluar setelah merasakan guncangan gempa kemarin.
Baca juga: Gunakan Teknologi Ini, Bangun Rumah Lebih Cepat dan Tahan Gempa
Salah seorang penghuni apartemen tersebut mengatakan, tangga darurat penuh sesak oleh banyak orang yang juga ingin menuju keluar gedung.
Bagaimana seharusnya pengelola gedung menyediakan tangga darurat?
Tangga darurat merupakan fasilitas yang wajib ada di gedung dengan okupansi tinggi atau dengan tinggi lebih dari 3 lantai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, terdapat beberapa persyaratan pembangunan tangga darurat sebagai sarana penyelamatan.
Adapun syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Yang pertama adalah setiap gedung dengan ketinggian lebih dari 3 lantai harus mempunyai minimal 2 buah tangga darurat dengan jarak maksimum 45 meter.
Tangga darurat juga harus dilengkapi dengan pintu tahan api minimum 2 jam dengan arah pintu membuka ke tangga dan bisa tertutup otomatis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.