KOMPAS.com – Gempa bumi mengguncang wilayah Cianjur pada Senin (21/11/2022). Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa tersebut berkekuatan 5,6 magnitudo.
Akibatnya, getaran gempa juga dirasakan di berbagai wilayah lain, seperti Bogor, Depok, hingga Jakarta.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Senin (21/11/2022), ASN Pemprov DKI Jakarta berhamburan keluar Balaikota setelah merasakan guncangan gempa kemarin.
Baca juga: Gunakan Teknologi Ini, Bangun Rumah Lebih Cepat dan Tahan Gempa
Mereka berhamburan keluar gedung melalui tangga, tangga darurat ataupun lift.
Bagaimana seharusnya pengelola gedung menyediakan tangga darurat?
Tangga darurat merupakan fasilitas yang wajib ada di gedung dengan okupansi tinggi atau dengan tinggi lebih dari 3 lantai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, terdapat beberapa persyaratan pembangunan tangga darurat sebagai sarana penyelamatan.
Adapun syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Yang pertama adalah setiap gedung dengan ketinggian lebih dari 3 lantai harus mempunyai minimal 2 buah tangga darurat dengan jarak maksimum 45 meter.
Tangga darurat juga harus dilengkapi dengan pintu tahan api minimum 2 jam dengan arah pintu membuka ke tangga dan bisa tertutup otomatis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.