Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah, Berikut Kendala Sektor Perumahan yang Harus Diatasi

Kompas.com - 15/01/2022, 19:20 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki lembaran baru tahun 2022, para asosiasi pengembang mendesak Pemerintah agar segera mengambil tindakan soal beberapa kendala di sektor perumahan.

Mengingat sektor ini cukup krusial dan menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah.

Pemerintah memang telah memiliki program kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi serta masih memberlakukan instentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPn DTP) hingga Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Backlog Rumah Terancam Meningkat, Pengembang Desak PBG Dibuat Perda

Akan tetapi, hal itu masih belum cukup untuk menunjang keberhasilan jalannya sektor perumahan di Indonesia. Sebab, masih ada beberapa persoalan yang perlu segera diselesaikan.

Ketua Umum Himpunan Pengembang Pemukiman Dan Perumahan Rakyat (Himpera) Endang Kawidjaja mengatakan, ada beberapa masukan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah

Pertama, dilakukan transisi pada tiap perubahan aturan/NSPK (norma strandar prosedur dan kriteria).

Misalnya, pengalihan dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera yang memerlukan trial run agar transisi berjalan lancar.

Endang menilai, peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dinilai gagal. Hal ini tidak akan terjadi bila transisi dilakukan sejak awal.

Selain itu, Himperra juga mengusulkan sistem one-submission permit (OSP) untuk rumah subsidi dan penyeragaman skema pembayaran agar efektif dan efisien.

Endang juga menyoroti dampak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang belum sesuai harapan, bahkan cenderung menghilangkan jejak panjang lex specialis bisnis rumah subsidi.

"Rumah FLPP makin lama makin sulit. Di satu sisi, rumah dituntut harus berkualitas, tetapi harga tidak naik dalam dua tahun terakhir. Saya khawatir jika ini berlanjut, tak ada lagi pengembang yang mau membangun rumah subsidi," terang Endang Kawidjaja dalam keterangan pers, Jumat (14/01/2022).

Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya Andre Bangsawan mengeluhkan, peraturan PBG yang sudah diberlakukan sebagai pengganti IMB, tetapi sistem tidak mendukung.

Oleh karena itu, dia meminta Bank BTN agar bisa membantu mengatasi yakni dengan menonaktifkan Sikumbang.

Andre juga menyoroti pemberlakuan Buyback Guarantee yang memberatkan pengembang, karena alasan untuk jaminan user yang gagal bayar (menghindari NPL).

Sementara adanya pengalihan pengelolaan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari PPDPP kepada BP TAPERA, Andre mengharapkan tidak menghambat proses akad KPR FLPP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com