Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Rekomendasi IAI jika Istana Negara Diwujudkan di IKN

Kompas.com - 08/01/2022, 08:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui desain final bangunan Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) Baru, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Basic design Istana Negara IKN karya Perupa Nyoman Nuarta tersebut bahkan telah menjadi desain terakhir yang siap untuk diwujudkan.

Menanggapi hal itu, Ikatan Arsitek Indonesia memberikan sejumlah catatan penting dalam pembangunan Istana Negara IKN.

Ketua Umum Asosiasi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Georgius Budi Yulianto mengatakan, pada dasarnya karya arsitektur akan selalu berkembang dinamis menjawab perkembangan zaman.

Baca juga: Luas Kompleks Istana Garuda di IKN Jadi 100 Hektar, Untuk Apa Saja?

Terdapat empat hal yang menjadi tantangan arsitektur skala global pada saat ini adalah penghematan energi, penghematan pemakaian sumber daya alam, pengurangan emisi gas rumah kaca, hingga isu lingkungan dan sosial.

"Karenanya, dibangunnya Istana Negara IKN ini harus dapat menjawab sejumlah tantangan tersebut," kata Georgius atau akrab disapa Boergar kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Boegar menjelaskan, Presiden telah menyampaikan komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Conference of The Parties/COP26 yang digelar November 2021.

"Dengan begitu, penilaian terhadap karya arsitektur itu ya sudah berkembang jauh dan tidak hanya sekadar mengenai bentuk dan estetika saja," tuturnya.

Terlebih lagi, Istana Negara IKN yang akan dibangun merupakan representasi bangsa dan simbol negara.

"Presiden saat ini dikenal oleh dunia sebagai sosok yang sangat sederhana, rendah hati, merakyat dan lugas, tentu masyarakat Indonesia dan dunia akan membaca pesan ini. Oleh karena itu, keduanya harus satu napas," ucapnya.

Tak kalah penting, menurut Boegar, negara juga sudah memiliki pranata dan regulasi yang lengkap untuk arsitek dan bangunan gedung serta tentu Keandalan bangunan sehubungan dengan keamanan, keselamatan, kenyamanan, kemudahan dan kesehatan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Regulasi-regulasi inilah yang seharusnya menjadi catatan, alat ukur, dan alat uji. Arsitek dan karya arsitekturnya wajib memenuhi kriteria-kriteria tersebut, berkoordinasi dengan disiplin keilmuan lainnya.

Boegar menambahkan, selama ini yang menjadi perhatian utama IAI sebagai organisasi profesi adalah mendorong para arsitek untuk terus memberikan karya terbaik dan menjaga agar karya arsitektur di Indonesia ini selalu dapat dipertanggungjawabkan oleh arsiteknya.

"Sehingga, ada bentuk perlindungan terhadap pengguna, masyarakat, dan semua pihak yang terdampak," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com