JAKARTA, KOMPAS.com - Desain final Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) Baru, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Desainer Istana Negara IKN Nyoman Nuarta mengatakan, basic design Istana Negara tersebut telah menjadi desain terakhir yang siap diwujudkan.
“Artinya desain yang saya presentasikan di hadapan Bapak Presiden, sudah tidak bisa lagi diubah, sudah final sebagai desain istana kepresidenan,” kata Nyoman dalam keterangannya, Rabu (05/01/2022).
Baca juga: Tak Hanya Istana, Nyoman Nuarta Diminta Merancang Masterplan Kebun Raya IKN
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Georgius Budi Yulianto mengatakan, pada prinsipnya gagasan bentuk desain Istana Negara bisa lahir dari siapa pun, tak terkecuali dari perupa Nyoman Nuarta.
Secara subjektif pemilihan siapa yang memberikan gagasan bentuk pada proyek merupakan kewenangan penuh Pemilik proyek.
"Namun secara objektif dan normatif, karena itu bangunan publik tentu ada tata cara dan prosedur yang wajib dipenuhi," ujar dia.
Georgius atau akrab disapa Boegar menjelaskan, IAI akan selalu berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017.
Menurut hukum, arsitek itu adalah seseorang yang berpraktik arsitek, teregistrasi dan berlisensi.
Dengan demikian, desain arsitektur yang merupakan produk praktik profesi arsitek pun berkonsekuensi hukum.
"Jadi penanggung jawab karya arsitektur itu tidak hanya yang berhak atau sekedar mampu, tapi siapa yang wajib bertanggung jawab," tuturnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.