Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Jalur Pedestrian Ramah Difabel, Syarat Apa yang Harus Dipenuhi?

Kompas.com - Diperbarui 23/11/2022, 22:38 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Memenuhi persyaratan aksesibilitas bagi semua pengguna jalan termasuk kelompok difabel atau berkebutuhan khusus adalah salah satu prinsip perencanaan teknis fasilitas pejalan kaki.

Namun sayangnya, fakta yang kerap terjadi di lapangan tidak demikian. Masih banyak fasilitas pedestrian yang belum sesuai dengan ketentuan yang ada.

Misalnya pembangunan jalur pemandu atau guiding block berbentuk zig-zag di Solo yang sempat viral pada tahun 2019 hingga guiding block di Jakarta Selatan yang terhalang oleh truck yang sedang parkir pada awal tahun 2021.

Baca juga: Perdebatan Sengit Trotoar Boleh Dipakai PKL Atau Tidak, Ini Aturannya

Belum lagi beberapa ramp atau jalur landai yang terlalu curam sehingga bisa membahayakan pengguna kursi roda.

Padahal, pembangunan jalur pedestrian yang aman untuk difabel telah diatur dalam Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018.

Berdasarkan pedoman tersebut, syarat pembangunan fasilitas pedestrian difabel dirincikan dalam beberapa poin sebagai berikut:

Ruang gerak pedestrian difabel

Sesuai dengan pedoman yang ada, lebar ruang gerak yang diatur untuk pengguna kruk adalah minimal 95 sentimeter dari sisi kanan ke kiri dan minimal 120 sentimeter dari depan ke belakang.

Sedangkan untuk tuna netra, lebar ruang gerak minimal dari sisi kanan ke kiri adalah minimal 90 sentimeter, dari depan ke belakang minimal 95 sentimeter dan tinggi minimal bangunan adalah 210 sentimeter.

Sementara untuk pengguna kursi roda, lebar ruang gerak minimal dari sisi kanan ke kiri adalah 160 sentimeter dengan tinggi minimal bangunan sebesar 130 sentimeter.

Ramp atau jalur landai

Ramp adalah fasilitas yang digunakan untuk memudahkan pengguna jalan untuk berpindah ke area yang lebih tinggi maupun rendah. Fasilitas ini sangat membantu pengguna kursi roda untuk mobilisasi.

Untuk syaratnya, tingkat kelandaian tidak boleh melebihi 8 persen dan dilengkapi dengan pegangan tangan minimal di salah satu sisi, meskipun sangat direkomendasikan untuk dimiliki kedua sisi.

Selain itu, pegangan tangan harus dibuat dengan ketinggian 0,8 meter yang diukur dari permukaan tanah serta panjangnya harus melebihi ujung jalur landai.

Passing place

Passing place adalah area yang digunakan untuk mendahului pengguna jalan lain. Fasilitas tersebut biasanya digunakan pada trotoar yang lebarnya kurang dari 1,5 meter.

Karenanya, untuk menambah kenyamanan pedestrian khususnya bagi difabel, disarankan area passing place ini untuk ada pada minimal setiap jarak 50 meter.

Penyediaan informasi

Bagi tuna netra atau low vision, mereka akan mengandalkan pemberian informasi dengan suara atau merasakannya ketika sedang berjalan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com