Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru 2022 Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 1-3 Jawa dan Bali

Kompas.com - 04/01/2022, 18:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru yang berlaku tajun 2022 tentang kegiatan pada mal atau pusat perbelanjaan.

Hal ini seiring diperpanjangnya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Siap-siap, Mal Sarinah Bisa Dikunjungi Mulai Maret 2022

Instruksi ini mulai berlaku pada 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022. Bagi Anda yang berencana mengunjungi mal, perhatikan uraian berikut ini:

PPKM Level 3

Sejumlah kabupaten atau kota yang berstatus PPKM Level 3 seperti di Jawa Timur yakni Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan.

Dengan status ini, kegiatan pada mal atau pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat.

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki lokasi.

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan ditutup.

Sementara itu untuk bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

b. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

c. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com