d. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
PPKM Level 2
Sejumlah kabupaten atau kota yang berstatus PPKM Level 3 seperti di area Jakarta, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Malang, Kota Batu, hingga Kota Denpasar.
Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Lalu untuk Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
b. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
c. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
d. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
PPKM Level 1