Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Terbaru 2022 Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 1-3 Jawa dan Bali

Hal ini seiring diperpanjangnya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi ini mulai berlaku pada 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022. Bagi Anda yang berencana mengunjungi mal, perhatikan uraian berikut ini:

PPKM Level 3

Sejumlah kabupaten atau kota yang berstatus PPKM Level 3 seperti di Jawa Timur yakni Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan.

Dengan status ini, kegiatan pada mal atau pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat.

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki lokasi.

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan ditutup.

Sementara itu untuk bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

b. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

c. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.

d. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

PPKM Level 2

Sejumlah kabupaten atau kota yang berstatus PPKM Level 3 seperti di area Jakarta, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Malang, Kota Batu, hingga Kota Denpasar.

Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Lalu untuk Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

b. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

c. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

d. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan

PPKM Level 1

Sejumlah kabupaten atau kota yang berstatus PPKM Level 3 seperti Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sidoarjo, hingga Kabupaten Gresik.

Aturan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

Memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat.

Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selain itu untuk bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

b. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

c. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

d. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/04/180000321/aturan-terbaru-2022-masuk-mal-di-wilayah-ppkm-level-1-3-jawa-dan-bali

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke