Pasca-tindakan yang dilakukan oleh Kakanwil BPN DKI Jakarta atas penerbitan SK Pembatalan dan penerbitan hak melalui PTSL, maka Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi yang dilakukan oleh Irjen Kementerian ATR/BPN.
Dari investigasi tersebut, terdapat cacat formil maupun materil dalam penerbitan SK Pembatalan, penerbitan SHM dan peralihannya.
Di antaranya yaitu alas hak yang dimiliki Abdul Halim hanya seluas 5,2 hektar sedangkan SHM yang terbit seluas 7,7 hektar dan berdasarkan hasl pengukuran letaknya berbeda dengan letak SHM milik PT Salve Veritate yang dibatalkan.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan asas nemo plus iuris transfere (ad alium) potest quam ipse habet, di mana seseorang tidak boleh mengalihkan/memohon hak melebihi yang dipunyainya.
"Karena pelanggaran itu, Kakanwil BPN DKI Jakarta dibebastugaskan dari jabatannya, beserta 10 orang lainnya termasuk Kepala Kantah Jakarta Timur dikenakan sanksi berat," tegas Sofyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.