Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Pegawai BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung, Apa Kata Jubir Menteri?

Sengketa terjadi terhadap lahan seluas 7,7 hektar yang melibatkan seorang warga bernama Abdul Halim dan PT Salve Veritate.

Penetapan tersangka terhadap delapan orang ini berawal dari laporan Benny Tabalajun yang merupakan pemilik PT Salve Veritate bahwa ada oknum BPN yang bertindak atas perintah mafia tanah untuk merebut tanahnya di Cakung.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Taufiqulhadi menyikapi positif langkah polisi menetapkan tersangka delapan pegawai BPN Jakarta Timur dalam kasus pergantian nama sertifikat milik PT Salve Veritate di Cakung.

"Delapan orang yang ditetapkan tersangka ini mungkin hanya mimiliki peran minor dan tidak menyadari akibatnya karena tekanan atasannya di kantor wilayah BPN," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Namun, langkah kepolisian ini tentu selaras dengan keseriusan dan komimten Kementerian ATR/BPN dalam memberantas kejahatan petanahan dan praktik-praktik mafia tanah.

"Kami mendukung sepenuhnya upaya polisi menetapkan tersangka terhadap mereka ini.
Polisi menjadikan mereka tersangka, kami anggap, masih relevan dengan kebijakan penertiban yang sekarang digalakkan Menteri ATR/ BPN," ujarnya.

Hingga kini, Kementerian ATR/BPN pun masih menunggu perkembangan kasus selanjutnya. Meski berstatus tersangka, pihaknya belum dapat mengambil tindakan apa pun karena pegawainya belum secara resmi divonis bersalah.

"Jangan khawatir, jika mereka tidak bersalah, maka kementerian akan membela mereka sekuat tenaga. Tapi bagi mereka yang salah, kami tidak bisa membela," tegasnya.

"Itu menjadi pelajaran saja. Agar belakangan hari kita semua bisa bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab," lanjutnya.

Taufiqulhadi menyebut bahwa tujuan akhir dari kasus ini yaitu menemukan otak pelaku sesungguhnya di balik kasus kejahatan pertanahan tersebut.

Berikut kronologi kasusnya 

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menceritakan kronologi terjadinya kasus sengketa tanah seluas 7,7 hektar di Cakung Jakarta Timur.

Menurut Sofyan, sengketa berawal pada tahun 1974 atau 1975, ketika tanah seluas 7,7 hektar yang merupakan milik adat dikonversi menjadi 20 SHM atas nama Keluarga Tabalujan.

Kemudian pada tahun 1996, dilakukanlah verifikasi yang semula bernama Gapura Muka menjadi Wilayah Cakung Barat DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1975 dan secara fisik tanah tersebut dikuasai oleh Keluarga Tabalujan.

Lalu pada tahun 2008, SHM tanah seluas 7,7 hektar yang saat ini disengketakan itu kemudian beralih kepada Benny Simon Tabalujan dan pada 2011 SHM itu diturunkan menjadi 20 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan dipecah menjadi 38 SHGB.

"Setelah itu, kepemilikan SHGB diimbrengkan kepada PT Salve Veritae yang merupakan perusahaan keluarga Tabalujan itu," kata Sofyan.

Sofyan menuturkan pada tahun 2017, Abdul Halim kemudian mengajukan permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun sayangnya ditolak oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur.

Alasan penolakan karena di atas tanah tersebut telah terbit hak kepemilikan tanah atas nama PT Salve Veritae.

Karena hal tersebut, pada tahun 2018 Abdul Halim kemudian melaporkan secara pidana Paryoto selaku petugas ukur dan Achmad Jufri selaku penunjuk batas atas 38 SHGB yang telah diterbitkan atas nama PT Salve Veritae tersebut.

Dan atas laporan itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Tak sebatas itu, pada tahun yang sama Abdul Halim juga menggugat BPN atas penolakan dari Kantah Jakarta Timur ke PTUN dengan perkara Nomor 238/G/2018/PTUN.JKT juncto Nomor 190 B/2019/PT.TUN.JKT juncto Nomor 61 K/TUN/2020 dengan amar Menolak Kasasi dari Abdul Halim.

Kepemilikan Lahan PT Salve Veritae Dibatalkan

Namun, Sofyan menegaskan pada saat proses kasasi masih berjalan, Kanwil BPN DKI Jakarta justru membatalkan ke-20 SHM berikut turunan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate melalui SK Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 yang didasarkan atas surat keterangan Lurah Cakung Barat Nomor 183/-1.711.12, tanggal 28 Maret 2019 dan Surat Lurah Cakung Barat Nomor 306/-1.711.12, tanggal 18 Juni 2019.

"Isinya menyatakan bahwa 'letak persil tidak berada di Kelurahan Cakung Barat', yang oleh Kanwil DKI Jakarta maupun Kantah Jakarta Timur tidak diverifikasi kebenarannya," ungkap Sofyan.

Hasil investigasi Lurah Cakung Barat menurut Sofyan, tidak mempunyai Peta Rincian, sehingga keterangan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak PT Salve Veritate yang telah mempunyai SHM selama 45 tahun.

Karena tindakan tesebut, Lurah Cakung Barat juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP No. B/492/V/2021/Dittipidu tanggal 4 Mei 2021. Setelah SK Pembatalan dari Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta dikeluarkan, kemudian terbitlah SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim melalui kegiatan PTSL.

Di mana berdasarkan Pasal 29 Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, tanah tersebut masuk ke dalam Kluster 2 atau K2 yang tidak bisa diterbitkan hak-nya.

Kluster 2 adalah bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah namun terdapat perkara di Pengadilan dan/atau sengketa.

Karenanya, penerbitan SHM yang semula atas nama Abdul Halim itu kemudian dialihkan atau menjadi atas nama Harto Kusumo.

Padahal, berdasarkan Pasal 39 juncto Pasal 45 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dilarang membuat akta dan Kepala Kantor mengalihkan hak dalam keadaan sengketa.

Pasca-tindakan yang dilakukan oleh Kakanwil BPN DKI Jakarta atas penerbitan SK Pembatalan dan penerbitan hak melalui PTSL, maka Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi yang dilakukan oleh Irjen Kementerian ATR/BPN.

Dari investigasi tersebut, terdapat cacat formil maupun materil dalam penerbitan SK Pembatalan, penerbitan SHM dan peralihannya.

Di antaranya yaitu alas hak yang dimiliki Abdul Halim hanya seluas 5,2 hektar sedangkan SHM yang terbit seluas 7,7 hektar dan berdasarkan hasl pengukuran letaknya berbeda dengan letak SHM milik PT Salve Veritate yang dibatalkan.

Hal ini tentu saja bertentangan dengan asas nemo plus iuris transfere (ad alium) potest quam ipse habet, di mana seseorang tidak boleh mengalihkan/memohon hak melebihi yang dipunyainya.

"Karena pelanggaran itu, Kakanwil BPN DKI Jakarta dibebastugaskan dari jabatannya, beserta 10 orang lainnya termasuk Kepala Kantah Jakarta Timur dikenakan sanksi berat," tegas Sofyan.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/24/180000821/8-pegawai-bpn-jadi-tersangka-kasus-mafia-tanah-di-cakung-apa-kata-jubir

Terkini Lainnya

Mengenal Penthouse, Tipe Unit Paling Eksklusif di Apartemen

Mengenal Penthouse, Tipe Unit Paling Eksklusif di Apartemen

Apartemen
Tahun Ini, BPD DIY akan Salurkan 100 Unit KPR FLPP

Tahun Ini, BPD DIY akan Salurkan 100 Unit KPR FLPP

Hunian
Pengembang Rumah Subsidi Desak Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat

Pengembang Rumah Subsidi Desak Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat

Berita
Tahun Ini, Central Group Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun

Tahun Ini, Central Group Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lembata: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lembata: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Interior
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke