Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alas Hak Jadi Isu Strategis dalam Penanganan Kasus Mafia Tanah

Kompas.com - 24/12/2021, 16:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus mafia tanah menjadi persoalan yang harus dicegah dan harus segera ditangani.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketan dan Konflik Pertanahan (PSKP) RB Agus Widjayanto menyebutkan bahwa salah satu isu strategis yang menjadi fokus penanganan kasus mafia tanah saat ini adalah tentang alas hak.

Hal tersebut ia sampaikan pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Minta PPAT Bantu Cegah Mafia Tanah

Adapun alas hak merupakan salah satu dalam pengajuan permohonan hak atas tanah.

Lebih lanjut Agus mengatakan, apabila penyebab persoalan mafia tanah dapat diketahui dari awal dan ditekan, maka sengketa dan konflik pertanahan bisa dicegah.

“Saya berharap, teman-teman bisa melakukan pencegahan bersama dari faktor-faktor timbulnya masalah dalam jual beli, peralihan hak dan pendaftaran peralihan hak,” ujar Agus.

Tidak hanya itu, sebagai upaya untuk menangani kasus sengketa tanah, Agus menghimbau kepada PPAT yang merupakan mitra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk turut melakukan pencegahan bersama-sama.

Mendukung pernyataan tersebut, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto menjelaskan, banyak celah konflik mafia tanah yang muncul dari berbagai pihak.

Misalnya, oknum PPAT yang melegalkan jual beli tanah dengan tidak memeriksa keaslian dokumen.

“Hal ini kemudian berlanjut kepada oknum BPN yang menerbitkan sertifikat hasil pemalsuan oleh mafia tanah,” tambah Hary.

Sehingga dapat dilihat bahwa sengketa pertanahan kerap muncul melalui produk hukum yang diterbitkan melalui tindakan melawan hukum.

Karenanya, peran PPAT sangat dibutuhkan dalam hal ini untuk menjalankan peran mekanisme pengawasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com