Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akui Banyak Korupsi Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi

Kompas.com - 08/12/2021, 07:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengapresiasi komitmen Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencegah praktik korupsi terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa konstruksi.

Menurutnya sebagian besar korupsi di Indonesia menyangkut pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan dua cara yaitu suap dan gratifikasi.

"Pohon besar korupsi itu suap dan gratifikasi. Kalau kita bedah, sebagian besar korupsi itu menyangkut pengadaan barang dan jasa. Jadi bagaimana suatu perusahaan untuk bisa dapat proyek itu mereka menyuap panitia lelang dan pejabat yang berkepentingan," kata Alexander yang hadir secara virtual dalam acara bertajuk 'Apresiasi Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 SMAP' di Jakarta, Selasa (07/12/2021). 

Baca juga: 8 BP2JK Jadi Pilot Project Terapkan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan

Praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi biasanya terjadi sejak awal tahap perencanaan.

Dia menyebut demi lolos lelang, para peserta yang merupakan pengusaha konstruksi ini biasanya tak segan akan mengawal prosesnya di tingkat legislatif.

"Sehingga nanti ketika pelaksanaan lelang cuma formalitas saja. Jadi yang menang lelang itulah perusahaan yang bisa mengawal di DPR dan DPRD," ujarnya.

Alexander menuturkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa membuat persaingan tidak sehat.

Selain itu juga dapat mengorbankan kualitas dari pembangunan infrastruktur.

"Infrastruktur berkualitas menjadi dambaan bagi masyarakat dan juga bisa menjadi peluang investasi. Tapi ketika ada suap maka ini jadi persoalan, pasti ada penyimpangan menyangkut kualitas pada saat pekerjaan," tuturnya.

Praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi ini harus segera dihentikan. Salah satunya, dengan menerapkan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Lebih lanjut, Alexander mengingatkan, yang paling ampuh dalam pencegahan praktik korupsi yaitu sistem yang terdapat dalam diri seseorang.

Untuk diketahui, Kementerian PUPR menyerahkan sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Lembaga Sertifikasi Mutu International kepada 8 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa KOnstruksi (BP2JK) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.

Kedepalan balai tersebut yaitu BP2JK Provinsi Sumatera Utara, BP2JK Provinsi Sumatera Selatan, BP2JK Provinsi DKI Jakarta, BP2JK Provinsi Jawa Barat, BP2JK Provinsi Jawa Tengah, BP2JK Provinsi Jawa Timur, BP2JK Provinsi Bali, dan BP2JK Provinsi Sulawesi Selatan.

Balai P2JK merupakan garda terdepan dari Kementerian PUPR yang diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran atau tindak korupsi dalam melakukan lelang paket pekerjaan konstruksi.

Sementara SNI ISO 37001:2016 merupakan standar dalam pengelolaan risiko terjadinya penyuapan dalam suatu organisasi melalui penerapan sistem manajemen anti suap.

Penerapan SMAP perlu terintegrasi dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berikut dengan manajemen resikonya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi.

Komitmen dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam menerapkan nilai-nilai SMAP harus berjalan bersama-sama agar dapat membentuk ekosistem budaya anti suap yang kuat dari hulu ke hilir.

Saat ini baru 8 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi yang menjadi pilot project penerapan SMAP dan berhasil mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016.

Ke depannya, diharapkan seluruh BP2JK dapat menerapkan SMAP sehingga terbentuk ekosistem anti penyuapan.

Dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan, Kementerian PUPR telah merumuskan 9 strategi pencegahan penyimpangan yaitu re-organisasi struktur organisasi unit layanan pengadaan (ULP) dan kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa (PBJ), perkuatan sumber daya manusia (SDM), perbaikan mekanisme penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

Lalu pembinaan penyedia jasa (kontraktor dan konsultan), pemeriksaan hasil pekerjaan (system delivery) yang melibatkan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP), risk management di unit organisasi, balai, dan satuan kerja (satker).

Kemudian pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada unor dan balai (sebagai second line of defense), pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan penguatan kapasitas auditor Inspektorat Jenderal dan continous monitoring atas perangkat pencegahan fraud PBJ dengan IT Based (PUPR 4.0).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com