Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalankan Reforma Agraria di Papua Butuh Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat

Kompas.com - 24/11/2021, 13:02 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemetaan partisipastif sosial maupun spasial wilayah adat tanah Papua dibutuhkan sebagai langkah awal dalam menjalankan Reforma Agraria di wilayah itu. 

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan hal ini dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (24/11/2021).

"Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengarahkan pendekatan pembangunan Papua dari perspektif sosial budaya, wilayah adat, dan zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan dan fokus kepada Orang Asli Papua (OAP),” ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN mendapatkan mandat untuk melakukan pembangunan wilayah adat melalui pelaksanaan Reforma Agraria kontekstual Papua.

Ketentuan ini tercantum dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Terkait pemetaan tersebut, kata Surya, hal itu penting dengan melibatkan masyarakat supaya terwujudnya kesepakatan dan tidak ada batas tertindih.

Baca juga: Surya Tjandra Sebut Peran Masyarakat Penting dalam Gugus Tugas Reforma Agraria

“Jadi, klaim dari masyarakat adat dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus tersinkron dengan data dari Kementerian ATR/BPN. Itulah mengapa teman-teman Kementerian ATR/BPN perlu diajak proses dari awal,” terang Surya.

Dia melanjutkan, sekarang, Hak Pengelolaan (HPL) yang sebelumnya dimiliki oleh Pemerintah sekarang diberikan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menyangkut Hak Pengelolaan Tanah bagi tanah ulayat.

“HPL di atas tanah ulayat ini diberikan kepada masyarakat hukum adat yang telah diakui dan ditetapkan keberadaannya sesuai peraturan perundang-undangannya,” ujar Surya.

Oleh karenanya, dibutuhkan kerja sama lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait tahap pengakuan tanah masyarakat hukum adat.

Setelah itu, berlangsung tahap pengakuan MHA dan wilayah adat di tingkat Pemda serta tahap pendaftaran wilayah atau hutan adat.

“Saya siap mendukung. Semoga mimpi besar ini mudah-mudahan terwujud,” pungkas Surya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com