Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Bilang Keluarga Bergaji Rp 2,7 Juta Tak Bisa Cicil Rumah? Ini Buktinya

Kompas.com - 14/11/2021, 13:14 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Subsidi selisih bunga (SSB) juga sama bunga 5 persen, selisih dengan bunga pasar dibayar Pemerintah," terangnya.

Baca juga: KPR FLPP Paling Banyak Tersalur ke Provinsi Jawa Barat

Lantas dengan nilai angsuran sebesar itu, masyarakat mendapatkan rumah seharga berapa? Arief menambahkan harga maksimum mengikuti ketentuan Pemerintah.

"(misalnya) Saat ini untuk Botabek (Bogor, Tangerang, Bekasi) harga rumah tidak boleh lebih dari Rp 168 juta," imbuhnya.

Dengan kisah dari ibu rumah tangga ini, dia berpesan bahwa tidak semua masyarakat mendapat kesempatan memiliki rumah subsidi. Karena adanya keterbatasan fiskal Pemerintah.

"Mohon untuk pemilik rumah dengan bantuan subsidi FLPP agar betul-betul memanfaatkannya untuk kebaikan keluarga dengan cara dihuni dan dimanfaatkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com