Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warkah Tanah Hilang, Modus Oknum BPN Berkongsi dengan Mafia

Kompas.com - 05/11/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hilangnya warkah menjadi salah satu modus oknum pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bekerja sama dengan mafia tanah.

"Jika ketahuan (pegawai yang menghilangkan warkah), maka akan langsung saya pecat," tegas Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (5/11/2021).

Maka dari itu, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah memperbaiki dengan menunjuk siapa yang menjaga warkah tanah.

Sehingga, saat terjadi kehilangan benda tersebut, Kementerian ATR/BPN akan tahu siapa yang akan dimintai pertanggungjawabannya.

"Modus mafia tanah itu beragam, manusia jahat itu mempraktikkan kejahatannya dengan didukung kawan-kawannya melalui jaringan tadi dalam bidang menguasai tanah secara tidak sah," ungkap Sofyan.

Tak hanya warkah tanah yang hilang, Sofyan membeberkan beberapa modus operandi mafia tanah lainnya di Indonesia.

Contohnya, pemalsuan dokumen atau alas hak, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengendalian, dan rekayasa perkara.

Baca juga: Mafia Tanah Merajalela, Sofyan: Kita Berantas Sampai ke Akar

Kemudian, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, serta pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah.

Sofyan berpesan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati jika akan menjual tanah atau rumah, dan perlu melaporkan ke berbagai pihak saat mengetahui tanahnya dikuasai.

Hal tersebut dilakukan agar ruang gerak mafia tanah berkurang karena sudah menjadi perhatian publik.

Dia menambahkan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya membela masyarakat yang menjadi korban dari mafia tanah.

Ini dimulai dari membentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah, bekerja sama dengan penegak hukum kepolisian, serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memberantas praktik mafia tanah.

Dia mengeklaim, Kementerian ATR/BPN sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawai yang telah bekerja sama dengan mafia tanah.

Sebanyak 125 pegawai Kementerian ATR/BPN terlibat dalam praktik mafia tanah dan telah dijatuhkan sanksi.

Mulai dari hukuman ringan atau disiplin yang masih dapat dibina hingga hukuman berat dengan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com