Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Tanah Merajalela, Sofyan: Kita Berantas Sampai ke Akar

Kompas.com - 05/11/2021, 16:19 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menegaskan, mafia tanah tidak boleh merajalela sehingga harus diberantas hingga ke akarnya.

"Oknum mafia tanah ini terjadi di semua lini. Maka, ini yang sangat dijadikan perhatian dari Presiden Jokoei sehingga mafia tanah tidak boleh lagi merajalela," ujar Sofyan seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN merupakan organisasi yang sangat besar yang tentu memuat ragam sifat pegawai di dalamnya.

Misalnya, ada beberapa pegawai yang imannya tidak kuat dan ingin cepat kaya sehingga bekerja sama dengan mafia tanah.

Baca juga: Bagaimana Komitmen Pemerintah Berantas Mafia Tanah?

"Jika diibaratkan seperti sebuah keranjang apel yang besar pasti ada satu atau dua yang busuk. Tugas kita ialah membuang apel yang busuk tersebut," terangnya.

Hal ini sama halnya dengan pegawai Kementerian ATR/BPN yang bekerja sama dengan mafia tanah yang harus ditindak tegas.

Sofyan berpesan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati jika akan menjual tanah atau rumah, dan perlu segera melaporkan ke berbagai pihak saat mengetahui tanahnya dikuasai.

Hal tersebut dilakukan agar ruang gerak mafia tanah berkurang karena sudah menjadi perhatian publik.

Dia menambahkan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya membela masyarakat yang menjadi korban dari mafia tanah.

Ini dimulai dari membentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah, bekerja sama dengan penegak hukum kepolisian, serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memberantas praktik mafia tanah.

Dia mengklaim, Kementerian ATR/BPN sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawai yang telah bekerja sama dengan mafia tanah.

Sebanyak 125 pegawai Kementerian ATR/BPN terlibat dalam praktik mafia tanah dan telah dijatuhkan sanksi.

Mulai dari hukuman ringan atau disiplin yang masih dapat dibina hingga hukuman berat dengan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com