Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 18 Oktober, Transjakarta Rute PIK-Balai Kota Diperluas

Kompas.com - 17/10/2021, 20:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjakarta memperluas layanan rute Pantai Indah Kapuk (PIK)-Balai Kota (1A) menjadi Balai Kota-Pantai Maju. Kebijakan ini efektif berlaku mulai Senin 18 Oktober 2021.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyampaikan, perluasan jangkauan layanan tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 434 tahun 2021 tentang Ujicoba Pengembangan Layanan Transjakarta di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Tahap Pertama (Indah Maju).

Hal ini juga sekaligus sebagai bentuk konsistensi perusahaan untuk melakukan perluasan layanan hingga ke wilayah yang belum dilintasi oleh Transjakarta.

Baca juga: Transjakarta Sediakan Transportasi untuk Kepulangan Kontingen PON DKI

Selain itu juga mempertimbangkan saat ini transportasi merupakan salah satu kebutuhan yang tidak bisa lepas dari aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Oleh karena itu, menjadi prioritas utama kami untuk selalu menyediakan transportasi yang aman dan nyaman serta bisa menjangkau semua lapisan masyarakat di semua wilayah, khususnya di DKI Jakarta,” kata Prasetia dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

Untuk rute ini akan ada tiga titik pemberhentian baru yakni bus stop Pantai Maju, Violin Cluster dan bus stop Pancoran PIK sehingga total memiliki 38 titik pemberhentian.

Rute Balai Kota-Pantai Maju ini terkoneksi dengan beberapa layanan Transjakarta lainnya seperti Kota-Kali Adem (12A), Pluit-Senen (12B) dan Kalideres-Muara Angka (JAK-52).

“Namun untuk pemberhentian baru masih belum terkoneksi, karena masuk dalam kawasan wisata PIK,” cetus Prasetia. 

Layanan juga dilengkapi 20 armada single bus yang beroperasi setiap hari mulai pukul 05.00-21.30 WIB dengan waktu keberangkatan (headway) 10 menit sampai 15 menit.

Hingga kini, Transjakarta tetap membatasi kapasitas pelanggan yakni maksimal 50 persen dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan.

Kemudian bus single atau maxi bus maksimal 30 pelanggan, medium bus maksimal 15 pelanggan dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk layanan Mikrotrans.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com