Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PPKM Level 4, Transjakarta Batasi Jumlah Armada

Kompas.com - 04/08/2021, 13:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali memberlakukan pembatasan pola operasional secara drastis. Kali ini berupa penyesuaian jumlah armada bus yang dioperasikan.

Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai 4-9 Agustus 2021.

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi menyampaikan, pembatasan dilakukan sebagai tindaklanjut dan upaya mendukung perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo, Senin (02/08/2021).

Baca juga: Senin, Penumpang Transjakarta Wajib Menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja

“Untuk mengoptimalkan pencapaian PPKM sebagai upaya menurunkan tingkat penularan Covid 19, Transjakarta selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu memainkan peran lebih untuk makin mengurangi mobilitas masyarakat,” kata Prasetia dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Rabu (04/08/2021).

Prasetia memaparkan, pembatasan ini berupa penyesuaian jumlah armada yang dioperasikan dan berlaku pada semua layanan Transjakarta baik layanan Bus Rapid Transit (BRT), Non BRT, layanan Mikrotrans hingga layanan rusun.

“Untuk layanan Mikrotrans disesuaikan 50 persen. Sementara, semua armada akan melayani pelanggan dengan jarak keberangkatan atau headway setiap 5 menit sekali serta setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun,” jelasnya. 

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelanggan bisa menyesuaikan dan mengatur jadwal keberangkatan dengan baik.

Untuk itu, pelanggan bisa memanfaatkan aplikasi TIJE untuk melihat keberadaan dan jadwal kedatangan bus secara real time.

Semua bus yang beroperasi dipastikan sudah memenuhi standar protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat seperti pembersihan bus menggunakan cairan disinfektan secara berkala, terpasang tanda jarak aman pada kursi pelanggan dan ketersediaan hand sanitizer.

Transjakarta juga tetap membatasi kapasitas pelanggan yakni maksimal 50 persen dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan 5 orang pelanggan untuk bus kecil.

“Untuk menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya di area Transjakarta, kami menghimbau pelanggan untuk bersama-sama memenuhi semua aturan yang berlaku,” tutup Prasetia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com