Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Penerima Sertifikat Tanah Gratis Dapat Jaminan Modal Usaha

Kompas.com - 27/09/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara akan memberikan pendampingan usaha dan penjaminan permodalan ke bank bagi masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah di Konawe Utara.

"Sehingga, tidak hanya memberikan sertifikat tanah, tapi memberikan dampak ekonomi yang signifikan," ujar Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Ildjas Tedjo Prijono dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (27/9/2021).

Menurut Ildjas, disamping legalisasi aset, juga dilakukan penataan akses yang tujuannya agar tanah masyarakat yang telah bersertifikat dapat menciptakan nilai tambah.

Asal tahu saja, 10 sertifikat tanah diserahkan bagi masyarakat Kabupaten Konawe Utara dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Hugua mengatakan, pendaftaran tanah sangat penting bagi masyarakat demi meningkatkan nilai ekonomi.

Hal terpenting dari sertifikat tanah adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi pemiliknya.

Baca juga: Akhir Tahun, Pemerintah Bagi-bagi Tiga Juta Sertifikat Tanah

Untuk itu, dia mengimbau kepada peserta yang mengikuti sosialisasi PTSL di Kabupaten Konawe Utara agar dapat mengajak masyarakat bisa mendaftarkan tanahnya.

"Begitu pulang dari kegiatan ini, tolong sampaikan kepada masyarakat yang lainnya untuk segera daftarkan tanah, setelahnya akan ditinjau untuk kemudian disertifikatkan," tutur Hugua.

Dia meminta agar para peserta bisa memberikan pemahaman atau informasi  terkait manfaat yang didapatkan dari sertifikat tanah.

Hugua menuturkan, pendaftaran bidang tanah secara lengkap dan penataan ruang juga harus menjadi perhatian.

Maka dari itu, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat didorong untuk mendukung program PTSL tersebut.

Selain itu, Pemda juga diminta membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar wilayahnya sesuai dengan peruntukannya.

"Kami dorong Pemda untuk mendaftarkan tanah secara lengkap, sekaligus dalam penyusunan RDTR harus segera diselesaikan di tingkat kabupaten/kota," tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com