JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan sistem aplikasi layanan permohonan informasi online. Aplikasi ini bisa diakses di mana saja dan kapan saja.
Jadi, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pertanahan jika membutuhkan informasi. Cukup mengajukan permohonan melalui website https://ppid.atrbpn.go.id/.
Nanti hasil permohonan informasinya dikirim secara elektronik melalui email masing-masing pemohon dan juga dapat dipantau secara elektronik.
Baca juga: Daftar Tanah secara Online, Masyarakat Bisa Chatting Interaktif di LoketKu
Adapun untuk mengajukan permohonan informasi publik secara online Kementerian ATR/BPN, caranya sebagai berikut:
1. Pemohon melakukan REGISTRASI akun melalui link https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran
2. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah di VERIFIKASI oleh admin PPID
3. Setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, pemohon dapat LOGIN melalui link https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register
Baca juga: Kecuali Hak Guna Usaha, Masyarakat Bebas Mengakses Informasi Pertanahan secara Online
4. Setelah Login pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan Klik tombol Ajukan Informasi berwarna biru. Kemudian akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap
5. Kemudian setelah diisi oleh pemohon secara lengkap Klik tombol SUBMIT berwarna biru
6. Permohonan informasi pemohon akan di proses oleh admin PPID.
Sementara PPID akan menyampaikan tanggapan atau jawaban atas dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.