JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan aplikasi layanan permohonan informasi online.
Masyarakat bisa dengan mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan, tata ruang, dan lain-lain.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, apalikasi permohonan informasi online sangat penting.
Karena UU kebebasan memperoleh informasi mewajibkan agar berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan.
Baca juga: Daftar Tanah secara Online, Masyarakat Bisa Chatting Interaktif di LoketKu
"Aplikasi ini juga akan membantu terkait informasi tata ruang, pertanahan, dan yang lain-lain," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/09/2021).
Meski begitu, dia menegaskan, ada beberapa hal terkait permohonan informasi yang tidak bisa dilayani atau dibuka ke publik.
"Masalah HGU orang, yang barangkali walaupun sudah ada informasi ini komplain. Terutama dari LSM karena beberapa hal tidak bisa kami fasilitasi," terangnya.
Seiring peluncuran aplikasi ini, Sofyan berharap ke depannya dapat meningkatkan profesionalisme kerja di kementeriannya dan tingkat kepercayaan publik.
"Meski kepercayaan ini merupakan tantangan besar dan membutuhkan waktu yang panjang," imbuh dia.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Virgo Eresta Jaya menambahkan, peluncuran ini merupakan bagian dari perjalanan transformasi digital dalam hal keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Simak, Langkah-langkah Mendaftarkan Tanah Lewat Aplikasi Loketku
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.