Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah yang Belum Bersertifikat di Purbalingga Tersisa 289.550 Bidang

Kompas.com - 20/09/2021, 14:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah bidang tanah di Kabupaten Purbalingga yang belum bersertifikat masih tersisa 49 persen atau sebanyak 289.550 bidang.

Sedangkan yang telah bersertifikat sudah mencapai 51 persen atau sejumlah 297.570 bidang tanah.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purbalingga Damargalih Widihastha mengatakan hal ini dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (20/09/2021).

"Kabupaten Purbalingga terus mengakselerasi target tahun 2024 agar seluruh bidang tanah terdaftar di Kementerian ATR/BPN untuk meminimalisasi sengketa konflik yang ada," jelas Damargalih.

Baca juga: Sertifikat, Satu-satunya Bukti Hukum Kepemilikan atas Tanah

Demi mempercepat sertifikasi tanah di wilayah itu, Kantah Kabupaten Purbalingga memiliki tiga program strategis.

Misalnya, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, serta program-program yang melibatkan lintas sektor.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Heru Sudjatmoko, PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN yang luar biasa.

“Banyak program lain yang juga sangat penting, namun PTSL ini memang spesifik tujuannya dalam mendaftarkan bidang tanah di seluruh Indonesia,” terangnya.

Dia mengungkapkan, tanah memang menjadi persoalan bagi banyak pihak.

Bagi masyarakat yang mempunyai aset tanah, tentu secara langsung maupun tidak langsung akan bersinggungan dengan proses sertifikasi.

Baca juga: Sekarang, Pendaftaran Tanah Bisa Dilakukan secara Online Lewat Loketku

“PTSL ini melibatkan semua pihak, semua orang yang punya tanah cepat atau lambat tanahnya akan bersertifikat, salah satunya melalui PTSL,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama menjelaskan, peran PTSL sejatinya memang mempercepat proses pendaftaran bidang tanah di seluruh Indonesia.

Dia menegaskan, peran Pemerintah Daerah (Pemda) tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Sesuai Inpres tersebut, Pemda dalam hal ini seperti Gubernur dan Bupati/Wali kota wajib membantu dalam proses jalannya PTSL dalam hal menetapkan dan menganggarkan besaran biaya pra-PTSL.

“Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan biaya pelaksanaanya, peran Pemda dapat membantu pada proses pra-PTSL,” tuntas Dwi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com