Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Manfaat Aplikasi PTM, Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat

Kompas.com - 07/09/2021, 11:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenalkan sistem aplikasi PTM berbasis website.

Aplikasi ini berfungsi untuk memberikan informasi berupa data pemberdayaan tanah masyarakat (PTM) baik data spasial maupun tekstual. 

Aplikasi tersebut merupakan bagian dari reforma agraria yang dilakukan melalui kegiatan penataan akses tanah. 

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan penataan akses, pihaknya melakukan pendampingan kepada masyarakat pemegang sertifikat tanah dan menghasilkan data serta informasi jumlah kepala keluarga penerima akses reforma agraria.

Menurutnya selama ini data dan informasi yang diperoleh tersebut belum dikelola dan diinventarisir secara optimal.

Baca juga: Sofyan Djalil: Jangan Jadi Korban Apalagi Bagian dari Mafia Tanah

Karena itu, perlu dibuat suatu basis data penerima akses reforma agraria yang digunakan sebagai salah satu data dasar yang dapat menampilkan data yang berisi informasi di mana, apa, kapan, bagaimana dan oleh siapa pemberdayaan dilakukan.

“Aplikasi PTM adalah aplikasi sistem informasi untuk keperluan penyediaan data pemberdayaan tanah masyarakat by name by address secara cepat, lengkap, akurat, mudah diakses dan terintegrasi baik secara sektoral maupun regional,” kata Direktur Jenderal Penataan Agraria Andi Tenrisau dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (07/09/2021).

Aplikasi PTM memuat data lokasi bidang tanah dari pelaku usaha yang diintegrasikan dengan data di Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila sudah terdaftar.

Sedangkan bila belum terdaftar maka diberi titik koordinat tengah dari lokasi lalu menampilkannya ke dalam peta sebaran lokasi pemberdayaan di seluruh Indonesia.

“Aplikasi ini juga memuat data inventarisasi pemberdayaan tanggal, bulan dan tahun,” ungkapnya.

Baca juga: Lebih dari 1,8 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar di Provinsi Riau

Aplikasi PTM juga memuat data sektor usaha, jenis sektor usaha dan jenis sub sektor usaha yang telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI).

Kemudian data tahapan pemberdayaan tanah masyarakat yang terdiri dari data sosial ekonomi pelaku usaha, pendampingan, akses permodalan dan bantuan lainnya, kelembagaan sampai dengan diversifikasi usaha secara berkelanjutan.

Selain itu, aplikasi PTM ini memuat data pemberdayaan dan merupakan inisiatif Kementerian ATR/BPN selaku fasilitator dan kolaborator dari seluruh pemangku kepentingan terkait, seperti kementerian dan lembaga sektoral, perbankan, Non-Governmental Organization (NGO), dan swasta.

Sebagai informasi, aplikasi PTM ini merupakan subsistem dari aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian ATR/BPN dengan laman https://ptm.atrbpn.go.id.

Dan untuk saat ini, aplikasi tersebut baru bisa diakses oleh jajaran internal, tetapi agar bisa dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan terkait, ke depannya aplikasi ini dirancang dengan berbasis web dan mobile dengan multi user.

Pengguna bisa berasal dari kementerian atau lembaga terkait, organisasi perangkat daerah terkait, pihak swasta, hingga pihak-pihak yang membutuhkan data tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com