Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Tembus 51.104,13 Hektar

Kompas.com - Diperbarui 01/09/2021, 08:23 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) telah tercapai seluas 51.104,13 hektar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari mengatakan hal ini dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/08/2021).

"Sekarang, capaian pengadaan tanah untuk PSN itu 51.104,13 hektar atau 62 persen (dari target)," jelas Embun

Embun mengungkapkan, target pengadaan tanah untuk PSN tahun ini seluas kurang lebih 100.000 hektar yang terdiri dari 189 proyek.

Sementara capaian kegiatan pengadaan tanah bagi non-PSN sudah menembus 16.114,04 hektar atau terdiri 187 proyek.

Dari jumlah tersebut, terdapat 20 PSN prioritas tinggi (high-priority) yang harus diselesaikan tahun ini.

Baca juga: Model Percontohan Jawa Bagian Selatan, Pawonsari Diusulkan Masuk PSN

"Dan kami harapkan sebelum Semester II berakhir, sebelum akhir tahun (2021), yang 20 kegiatan itu juga selesai," lanjutnya.

Untuk diketahui, 20 PSN proyek prioritas tinggi itu terdiri dari beberapa infrastruktur.

Embun menyebutkan, di antaranya yaitu Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Tol Cibitung-Cilincing, dan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

Kemudian, Tol Semarang-Demak, Tol Yogyakarta-Solo, dan ada beberapa bendungan juga.

Dia tak menampik, banyak sekali permasalahan pengadaan tanah selama ini yang menyebabkan pembangunan infrastruktur terhambat.

Baca juga: KPPIP Dukung Percepatan Pengadaan Tanah untuk 10 Jalan Tol

Hal ini terjadi lantaran tak ada kesediaan tanah dalam membangun infrastruktur PSN maupun non-PSN.

Namun demikian, inventarisasi, antisipasi, dan solusi dalam pengadaan tanah sudah dilakukan dengan menuangkannya dalam Pasal 122 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU ini ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com