Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/09/2021, 10:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan ibu kota negara (IKN) baru belum bisa dilaksanakan lantaran belum diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres).

Dengan demikian, pengadaan tanah sebagai awal mula proses pembangunan di kawasan itu tidak bisa dijalankan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan hal ini dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/08/2021).

"Memang saat ini Perpres-nya belum keluar. Jadi, kita belum bisa melaksanakan pengadaan tanahnya," ungkap Embun.

Asal tahu saja, lokasi IKN baru berada di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

Lokasi IKN baru inilah, imbuh embun, sebagian besar berada di kawasan hutan, namun ada beberapa lahan merupakan tanah masyarakat.

Embun mengatakan, pengadaan tanah di IKN baru ini seluas 180 hektar. Meski begitu, luasan tersebut dinilai masih kurang.

Selain Perpres, pengadaan tanah di IKN kemungkinan juga akan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Perpres Belum Terbit, Pengadaan Tanah IKN Baru Tak Bisa Terlaksana

Pemerintah juga telah menerbitkan aturan baru terkait pengadaan tanah disamping UU Nomor 2 Tahun 2012.

Aturan terbaru itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

PP ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang di dalamnya terdapat 7 Bab dan 143 Pasal dan Penjelasan.

PP Nomor 19 Tahun 2021 ini mengenalkan pengaturan baru pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UUCK.

Penetapan lokasi (penlok) juga diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 ini.

Penlok untuk pengadaan tanah skala kecil ditetapkan oleh bupati/wali kota dan pelaksanaan pengadaan tanahnya dapat dilakukan dengan tahapan pengadaan tanah ataupun secara langsung. 

Jangka waktu berlakunya penlok diberikan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal.

Adapun dalam aturan itu mencakup empat tahapan dalam proses pengadaan tanah, yaitu perencanaan, persiapan, penyerahan hasil serta pelaksanaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com