Terdapat empat program bantuan pembiayaan rumah yang telah disediakan pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.
Pertama, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Penerima bantuan ini juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
FLPP merupakan salah satu jenis KPR subsidi yang hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.
Kedua, SBUM, yang diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.
Ketika masyarakat terdaftar menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM.
Ketiga, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), yang merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan.
Keempat, Tapera, yang merupakan kerja sama antara Badan Pengelola (BP) Tapera dengan BTN serta Perum Perumnas.
Ada juga PPNDTP yang merupakan insentif PPN yang bisa dinikmati bagi yang membeli rumah hingga akhir tahun 2021.
Fasilitas PPN DTP ini diperpanjang dari sebelumnya Maret hingga 31 Agustus 2021, menjadi 31 Desember 2021.
Perpanjangan PPN DTP ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.
Diskon akan diberikan 100 persen untuk rumah atau unit rusun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Kemudian diskon 50 persen untuk rumah atau unit rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.