Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Tebar Stimulus, Saatnya Berburu Rumah di Tengah Pandemi

Pada masa pandemi Covid-19 yang serba sulit ini banyak yang menganggap membeli rumah adalah hal yang mustahil terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun ternyata, saat krisis ini justru dianggap sebagai kesempatan emas untuk berburu rumah murah.

Untuk diketahui, properti terutama perumahan merupakan salah satu sektor yang menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pada tahun 2020, sektor real estate berkontribusi sekitar 2,7 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Nasional, dan tahun ini hingga Kuartal II-2021 kontribusi tak berubah, tetap di kisaran 2,82 persen.

Karena itu, pemerintah kemudian memberikan stimulus berupa pelonggaran dan keringanan terutama sektor fiskal MBR dan kelas menengah agar mereka bisa membeli rumah dengan harga lebih terjangkau.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida dalam wawancara bersama Kompas.com, Jumat (20/8/2021) mengatakan, masyarakat harus memanfaatkan momentum pandemi ini agar bisa mendapatkan rumah murah.

“Salah satu bantuan yang diberikan adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), ada diskon pajak untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun yang baru,” ujarnya.

Totok menjelaskan selama ini pengembang tetap melakukan pembangunan rumah untuk segmen MBR.

Meski ia mengakui peminat rumah turun karena sebagian masyarakat yang berstatus karyawan kehilangan pekerjaan dan sebagian lainnya mengalami penurunan penghasilan.

“Agar masyarakat bisa mendapatkan rumah murah, perbankan juga harus memperhatikan soal screening yang sebaiknya tidak terlalu ketat bagi mereka yang mengajukan Kredit Pembiayaan Rumah (KPR),” papar Totok.

Terjadinya pandemi ini memang mengubah banyak hal termasuk aktivitas jual beli properti. Jika dahulu pengembang dapat melakukan pameran offline, namun kini banyak yang melakukannya secara vitural.

“Tapi saya mengimbau masyarakat yang ingin membeli rumah, harus tetap langsung datang ke lokasi properti yang ingin dibeli. Walaupun properti bisa dilihat secara tiga dimensi, calon konsumen harus melihat langsung apa yang hendak dibeli,” tutur Totok.

Bantuan Pemerintah

Sejauh ini, pemerintah telah memfasilitasi masyarakat agar bisa membeli rumah tahun ini.

Terdapat empat program bantuan pembiayaan rumah yang telah disediakan pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.

Pertama, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Penerima bantuan ini juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

FLPP merupakan salah satu jenis KPR subsidi yang hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Kedua, SBUM, yang diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. 

Ketika masyarakat terdaftar menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM.

Ketiga, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), yang merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan.

Keempat, Tapera, yang merupakan kerja sama antara Badan Pengelola (BP) Tapera dengan BTN serta Perum Perumnas.

Ada juga PPNDTP yang merupakan insentif PPN yang bisa dinikmati bagi yang membeli rumah hingga akhir tahun 2021.

Fasilitas PPN DTP ini diperpanjang dari sebelumnya Maret hingga 31 Agustus 2021, menjadi 31 Desember 2021.

Perpanjangan PPN DTP ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.

Diskon akan diberikan 100 persen untuk rumah atau unit rusun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Kemudian diskon 50 persen untuk rumah atau unit rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/08/20/160421421/pemerintah-tebar-stimulus-saatnya-berburu-rumah-di-tengah-pandemi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke