JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mempercepat penyediaan rumah layak huni, dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah, masyarakat, dan gerakan itu sendiri (community-based development).
Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KM Arsyad mengatakan hal ini dalam webinar Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2021, Jumat (20/08/2021).
"Yang kami pikirkan adalah (konsep) pemberdayaan masyarakat dengan kolaborasi Pemerintah, rakyat, dan gerakan rakyat," ujar Arsyad.
Dia mengutip Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta dalam Kongres Perumahan Kedua Tahun 1952 silam, pemerintah memang memiliki kewajiban besar dalam hal ini, namun juga butuh bantuan rakyat dan gerakan rakyat.
Artinya, Pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, melainkan juga membutuhkan rakyat dan gerakannya juga.
Gerakan rakyat bisa dilakukan dengan edukasi masyarakat agar kesadaran memiliki rumah layak huni semakin tinggi.
Baca juga: Indonesia 76 Tahun, Masih Jauh dari Merdeka Punya Rumah
Menurutnya, kegiatan ini bisa dilakukan melalui kolaborasi Pemerintah dengan beberapa pihak seperti organisasi kemasyarakatan, akademisi, pemerhati dan penggiat perumahan, asosiasi, serta pengembang.
Melalui gerakan rakyat ini nantinya dapat mewarnai dan mempercepat strategi dalam mewujudkan rumah layak huni.
Konsep pemberdayaan masyarakat dengan kolaborasi Pemerintah, masyarakat, dan gerakannya dilakukan dengan empat tahap, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan.
Pada tahap perencanaan, masyarakat turut serta mendata kelayakan rumah di tempat tinggal mereka.
Dalam mendata, Pemerintah Desa/Kelurahan harus mendampingi masyarakat melakukan kegiatan tersebut.
Baca juga: 20 Pengembang Rumah Subsidi di Kalbar Dapat Bantuan PSU Rp 9,49 Miliar
Nantinya, hasil pendataan secara berjenjang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot).
Setelah itu, Pemkab/Pemkot menginput hasil pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) ke dalam aplikasi e-RTLH.
Masuk ke tahap pelaksanaan, dilakukan validasi data RTLH bersama oleh masyarakat dan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Koordinator Kabupaten (Korkab), dan Tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya.
Kemudian, TFL, Korkab, Tim PPK Rumah Swadaya akan memberikan edukasi pentingnya rumah layak huni terhadap masyarakat.