JAKARTA, KOMPAS.com - HUT Kemerdekaan RI berlangsung Selasa (17/8/2021) ini. Namun, ternyata hingga usianya ke-76, belum semua rakyat Indonesia sudah merdeka dari kebutuhan akan rumah.
Padahal, rumah merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya bisa dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan tempat tinggal ini telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1.
Dari data Susenas Statistik Kesejahteraan Rakyat 2019 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), baru 8 dari 10 rumah tangga di Indonesia yang menempati bangunan tempat tinggal milik sendiri.
Dari total jumlah itu, yang memiliki rumah dengan cara membangun sendiri adalah sebesar 79,67 persen.
Baca juga: Jelang HUT Ke-76 RI, Progam Sejuta Rumah Capai 515.107 Unit
Sedangkan yang membeli dari pengembang dan bukan dari pengembang hanya sekitar 11,20 persen. Yang lainnya memperoleh rumah dari hibah dan warisan.
Banyak alasan mengapa seseorang atau sebuah keluarga tidak memiliki rumah. Selain tinggal bersama anggota keluarga, alasan yang paling banyak adalah tidak punya dana.
Menurut data Susenas Maret 2019, persentase rumah tangga yang tidak berencana membeli/membangun rumah sendiri karena alasan tidak memiliki dana sebesar 36,94 persen.
Sementara 58,60 persen lainnya tidak berencana membeli/membangun rumah sendiri karena sudah memiliki rumah pribadi.
Jika tak memiliki dana yang cukup, tentu sebagian masyarakat terutama dari golongan berpenghasilan rendah (MBR) mengharapkan adanya subsidi dari pemerintah.
Baca juga: Target Meleset, Program Sejuta Rumah Baru Mencapai 856.758 Unit
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran perumahan, yang pada tahun 2021 ini mencakup Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.